RADARTUBAN – Pantas saja banyak warga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kebingungan menyusul kartu jaminan kesehatannya mendadak tidak aktif.
Ternyata, sebagian besar sudah dicoret dari data penerima PBI. Alasannya, dianggap sudah mampu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Sugeng Purnomo mengungkapkan, jumlah total PBI di Kabupaten Tuban yang dinonaktifkan sebanyak 25.575 peserta.
Mereka dicoret lantaran tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin desil 1-5 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
‘’Mereka yang dicoret berarti saat ini sudah masuk ke dalam desil 6-10 yang tergolong mampu hingga kaya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (30/9).
Meski demikian, terang Sugeng, penonaktifan PBI masih bisa diperbarui jika benar-benar tidak mampu.
Namun, untuk kembali mengaktifkan PBI yang telah dinonaktifkan tersebut, pihaknya harus lebih dulu melakukan ground check ulang untuk memastikan apakah masyarakat tersebut masih layak menerima PBI atau tidak.
‘’Ground check dilaksanakan setiap bulan. Sedangkan pembaruannya dalam tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi masyarakat sesuai dengan desilnya,’’ katanya menjelaskan.
‘’Dan kalau memang terbukti masuk kategori miskin, datanya akan diperbarui. Tetapi, soal pengaktifan kembali, itu kewenangan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Dari jumlah peserta PBI JKN pusat yang dinonaktifkan tersebut, sebanyak 17.987 peserta Kartu Indonesia Sehat Daerah (KISDA) kini dialihkan menjadi peserta PBI pusat.
Dengan kata lain, pemerintah pusat kini menanggung ribuan peserta tersebut sebagai peserta PBI yang baru.
‘’Kami sifatnya hanya ground check saja, untuk perangkingannya dalam desil itu kewenangan Kementerian Sosial,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bojonegoro-Tuban Ndari Cahyaningtyas mengatakan, reaktivasi PBI masih memungkinkan dilakukan dengan syarat memenuhi komponen penerima manfaat di desil satu hingga lima.
‘’Jika lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status peserta PBI JK tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujarnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama