RADARTUBAN – Kesabaran tim pemeriksa Inspektorat Tuban tampaknya sedang diuji Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang.
Setelah sempat menunjukan itikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 September lalu, Dono Samuri kembali mangkir dari pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
Tercatat kurang lebih tiga kali orang nomor satu di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang itu absen dari panggilan pemeriksaan Inspektorat Tuban atas dugaan penyelewengan keuangan pendapatan asli desa (PADes) dari Hippa (himpunan petani pemakai air) Desa Kepohagung senilai Rp 1,1 miliar.
Namun, instansi yang bertugas mengawasi pemerintahan daerah wilayah Kabupaten Tuban itu tampaknya masih segan menunggu Dono Samuri menghadiri pemeriksaan setidaknya hingga sepekan mendatang.
"Pemeriksaan 22 September lalu belum selesai, akhirnya kami agendakan pemeriksaan lanjutan. Namun saat kami panggil kemarin (Kamis, Red), pihak terkait tidak hadir karena sakit,’’ ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (3/10).
Disampaikan Bambang, pihaknya berencana akan memanggil kembali Dono Samuri pada Senin (6/10) mendatang.
Namun dirinya tidak menjelaskan secara pasti apakah surat pemanggilan pemeriksaan pekan depan ini sekaligus kesempatan terakhir untuk sang Kades.
"Ini belum saya diskusikan dengan tim pemeriksa, hanya saja yang bersangkutan sebelumnya sudah mendapat teguran dua kali (surat peringatan kedua, Red) dari camat setempat,’’ jelas dia.
Sebelumnya, Dono Samuri telah mendapatkan surat peringatan (SP) kedua dari Camat Plumpang per tanggal 12 September lalu, artinya jabatan sang kades dalam dua pekan ke depan tengah di ujung tanduk.
"Dua pekan ke depan jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya bisa diusulkan pemberhentian oleh BPD,’’ ujar inspektur asal Kecamatan Semanding itu.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, apabila nantinya ada proses pemberhentian, tidak harus menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Tuban terhadap kasus penyelewengan keuangan PADes Hippa yang menjerat sang Kades.
"Proses pemberhentian tidak harus menunggu dari sini (Inspektorat Tuban, Red). Palingan kalau pas rapat, saya akan menyampaikan hasil sementara untuk memperkuat usulan pemberhentian,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni