RADARTUBAN – Bansos di Tuban makin unik. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ternyata berlaku seumur hidup bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mirip KTP, meski pemiliknya sudah naik kelas jadi keluarga sejahtera dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kartunya tidak pernah mati.
Ironisnya, di lapangan justru masih ada ribuan warga yang belum menerima kartu “sakti” ini.
Tahun 2025, Pemkab Tuban mencatat 15.646 KPM sudah menerima KKS dari total alokasi 17.179 KPM. Artinya ada 1.533 kartu yang belum datang.
Kecamatan Soko jadi penyumbang terbanyak penerima KKS (1.570 KPM), disusul Plumpang (1.368 KPM), Semanding (1.222 KPM), dan Bangilan (1.043 KPM). Sisanya menyebar di kecamatan lain.
Terindikasi Judol, Langsung Diblokir
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Tuban, Yulinda Hidayati, membenarkan fakta “KTP style” ini.
“Ketika KPM naik desil, kartunya tetap aktif dan tidak terblokir. Hanya saja uangnya tidak akan masuk lagi ke rekening. Yang diblokir itu kalau pin lupa atau terindikasi judi online,” tegasnya kepada Radar Tuban, Senin (6/10).
Yulinda yang akrab disapa Dinda menambahkan, dulu KKS punya masa berlaku seperti kartu debit biasa. Kini tidak lagi.
“Sekarang KKS berlaku seumur hidup. Alasannya supaya KPM tidak repot aktivasi ulang seperti kartu bank yang expired,” ujarnya.
Namun, meski “seumur hidup”, bukan berarti semua orang bisa langsung punya.
KPM baru yang naik ke desil 1-5 tidak otomatis dapat kartu. Mereka harus menunggu pengiriman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami tidak bisa pastikan kapan KKS datang. Kalau sudah datang, langsung kami serahkan ke penerima,” imbuhnya.
Bank Penyalur Bisa Menerbitkan KKS Instan
Ada jalur cepatnya? Ada. KPM yang sudah tercatat rekeningnya dalam DTSEN bisa menerbitkan KKS instan di bank penyalur dengan bantuan pendamping sosial.
Bedanya, KKS instan ini tidak mencantumkan nama pemilik seperti KKS resmi Kemensos.
Fenomena ini memperlihatkan paradoks kebijakan bantuan sosial. Di satu sisi, sistem KKS memudahkan penerima lama.
Di sisi lain, ribuan keluarga baru harus antre tanpa kepastian.
Praktisi kebijakan publik menilai, sistem “seumur hidup” berpotensi menimbulkan kantong-kantong penerima “hantu” yang tak lagi berhak. (*)
Editor : Amin Fauzie