RADARTUBAN – Kasus dugaan penyelewengan keuangan pendapatan asli desa (PADes) dari Hippa (himpunan petani pemakai air) Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang senilai Rp 1,1 miliar berpeluang masuk ke ranah hukum.
Itu menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tuban.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji membenarkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan saksi-saksi.
Kejanggalan itu didapati dari keterangan saksi-saksi berbeda dengan keterangan Kades Kepohagung, Dono Samuri.
‘’Ada perbedaan keterangan yang dilontarkan kades dengan keterangan saksi lain,’’ katanya kemarin.
Bambang memastikan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut, termasuk memanggil kembali si kades.
‘’Keterangan yang disampaikan saksi akan kami kroscek lagi pada keterangan saksi-saksi sebelumnya,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, saksi-saksi yang sudah dipanggil itu meliputi pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) dan perangkat desa setempat, dan tentunya si kades sendiri.
Saat ini, kata dia, tim pemeriksa Inspektorat Tuban tengah fokus pada kroscek data-data pada seluruh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak lain apabila masih dibutuhkan tambahan data.
‘’Itu untuk memperkuat bukti dan data-data sebelum melakukan pelaporan kasus ini pada Bupati,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama