RADARTUBAN – Kendati secara de facto halal, namun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan tetap dikenai sanksi denda dan penarikan produk makanan-minuman (mamin) apabila tidak mengantongi sertifikat halal.
Kebijakan ini mulai berlaku tahun depan.
Pengawas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Nuristiana Izzatul Islamiyah mengatakan, kewajiban mengurus sertifikat halal sudah tertulis dalam aturan.
Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Risti—sapaan akrab Nuristiana Izzatul Islamiyah—menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
‘’Kalau sampai 2026 nanti tetap tidak mematuhi (mengurus sertifikat halal, Red), konsekuensi terberatnya adalah penarikan produk,’’ tegasnya.
Berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar yang harus mendapatkan sertifikat halal melalui jalur reguler, pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self declare dan atau sertifikasi halal gratis.
‘’Proses verifikasi dan validasi skema self declare dilakukan oleh pendamping proses produk halal (P3H). Nantinya, petugas akan memastikan apakah tempat produksi, bahan, alat, dan produknya memenuhi ketentuan halal. Lalu, petugas akan merekomendasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) untuk mendapatkan sertifikat halalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewajiban memiliki sertifikat halal sudah lebih dulu diberlakukan bagi pelaku usaha menengah dan besar sejak tahun lalu.
Sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk menunda proses pengurusan sertifikat halal. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama