RADARTUBAN – Berkas perkara kasus pembunuhan Puji Rahayu, gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan yang tewas mengenaskan di tangan kekasihnya pada 20 Juni lalu, hingga saat ini tak kunjung rampung.
Tercatat, sudah dua kali berkas penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban ke penyidik Polres lantaran tidak memenuhi syarat materil dan formil.
‘’Belum P-21, berkas kami kembalikan lagi karena ada beberapa hal yang belum dipenuhi penyidik,’’ kata Kasi Pidana Hukum (Pidum) Kejari Tuban Himawan Harianto kepada Jawa Pos Radar Tuban saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (13/10).
Disampaikan Himawan, penyidik Polres memiliki waktu 14 hari kerja untuk melengkapi berkas sejak dikembalikan pada 29 September lalu.
Dia menjelaskan, salah satu unsur yang belum dipenuhi penyidik, yakni melampirkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang belum lengkap, atau belum memenuhi unsur pasal yang dijeratkan penyidik terhadap tersangka.
Sebelumnya, penyidik menjerat tersangka Sulthon Farid Ahmadi dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan Biasa subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP terkait Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut dikatakan Himawan, dalam pasal tersebut juga melampirkan potensi perkara mengarah pada pembunuhan berencana.
Unsur-unsur yang dilampirkan dalam berkas perkara belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
‘’Untuk memenuhi unsur tersebut, berkas kami kembalikan dan penyidik telah kami berikan petunjuk untuk segera dilengkapi,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama