RADARTUBAN – DPRD Tuban memberikan masukan dan saran terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif eksekutif dalam rapat paripurna kemarin (14/10).
Panitia khusus (pansus) dan fraksi di DPRD memberikan pandangan yang membangun terhadap tiga raperda tersebut.
Pandangan pertama disampaikan oleh pansus satu, yang membahas tentang raperda Ketertiban Umum.
Selanjutnya, pansus dua menyampaikan pandangan raperda tentang PDAM Tirta Lestari. Kemudian, pansus tiga menyampaikan pandangan raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Lalu, pandangan oleh enam fraksi DPRD tentang raperda yang inisiatif oleh Pemkab Tuban.
Rapat yang dimulai pukul 14.30 hingga pukul 16.00 itu banyak saran dan masukkan dari legislatif untuk tiga raperda inisiatif eksekutif.
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengatakan, setelah DPRD mendapatkan dokumen raperda pada awal Oktober lalu.
Selanjutnya, masing-masing pansus dan fraksi membahas secara mendalam dari tiga raperda tersebut.
Hasilnya, dari kajian anggotanya, dalam rapat paripurna ini disampaikan pandangan berupa saran-masukan.
‘’Kami berharap dari pemerintah bisa mempertajam berdasarkan masukan dari pansus dan fraksi. Selanjutnya, raperda ini bisa segera diselesaikan,’’ ujarnya.
Tahap berikutnya, legislatif akan menunggu jawab dari eksekutif terkait tiga raperda tersebut.
Setelah jawaban dari pemerintah siap, DPRD akan kembali menjadwalkan rapat paripurna tentang jawaban dari bupati.
‘’Rencananya, jika tidak minggu ini mungkin minggu depan,’’ ujarnya dan berharap bisa diselesaikan lebih cepat.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan terima kasih terhadap pandangan dari pansus dan fraksi DPRD.
Dari tiga pansus dan enam fraksi, semua masukannya positif.
‘’Karena masukkan itu bertujuan untuk mendetailkan raperda ini berlaku untuk kepentingan masyarakat secara umum,’’ ujarnya.
Dia lalu mencontohkan terkait masukan raperda tentang ketertiban umum, yang meminta agar proses penegakan raperda dilakukan secara humanis dan dilakukan sosialisasi sebelum penegakan. (fud)
Editor : Yudha Satria Aditama