RADARTUBAN – Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ternyata tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor.
Di Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) berencana menerapkan aturan serupa untuk becak wisata Sunan Bonang.
Kepala DLHP Tuban Anton Tri Laksono mengatakan, seiring jumlah becak wisata Sunan Bonang yang terus bertambah, kini jalan yang dilintasi kendaraan roda tiga itu semakin padat.
Salah satunya, di sepanjang Jalan AKBP Suroko dan Jalan KH Mustain.
‘’Untuk itu, perlu dilakukan penataan agar lebih rapi dan tidak semrawut,’’ katanya.
Disampaikan Anton, sebelum kebijakan ini diterapkan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan pemilik becak.
Selanjutnya, proses verifikasi angka ganjil genap akan disesuaikan dengan nomor induk kependudukannya.
‘’Nantinya, semua becak wisata ini akan diberikan plat nomor,’’ ujarnya.
Langkah berikutnya, jam operasional akan dibagi dalam dua shift yang didasarkan pada plat nomor ganjil genap.
‘’Ketika becak yang memiliki plat ganjil beroperasi, maka yang genap akan istirahat. Begitu juga sebaliknya,’’ terang dia.
Harapannya, dengan penataan berdasar angka ganjil genap ini, becak wisata Sunan Bonang yang jumlahnya mencapai kurang lebih 700 unit itu semakin tertib.
‘’Semoga dengan kebijakan ini semakin baik dan tertata,’’ imbuhnya.
Selain penataan jam operasional, yang juga akan ditata adalah tarif becak. Jangan ada yang menarif di atas kesepakatan.
‘’Tarifnya berkisar Rp 15 ribuan. Jangan ada yang menarif lebih mahal,’’ tandas mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Tuban itu. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama