Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru Inpassing dan Sertifikasi Kemenag Tuban Minta Jadi PPPK Paruh Waktu

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 16 Oktober 2025 | 00:30 WIB
Ilustrasi guru Madrasah.
Ilustrasi guru Madrasah.

RADARTUBAN – Belum cukup hanya sekadar mendapat tunjangan sertifikasi, guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemang) yang sudah sertifikasi dan inpassing juga menuntut agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PD PGMM) Tuban Khoirul Umam mengatakan, tuntutan guru sertifikasi dan inpassing menjadi PPPK ini merupakan kesepakatan nasional.

‘’Sudah waktunya guru sertifikasi dan inpassing mendapat mendapat kepastian,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, perkumpulan guru madrasah yang sudah sertifikasi maupun inpassing akan menggelar aksi unjuk rasa ke Jakarta pada 30 Oktober nanti.

‘’Sebelumnya, kami (PGMM, Red) juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD Tuban dan menyampaikan tuntutan-tuntutan tersebut agar disampaikan ke pemerintah pusat,’’ ujarnya. 

Lebih lanjut, Umam menyampaikan, para guru sertifikasi dan inpassing akan mendesak Kemenag supaya mengabulkan tuntutan para guru madrasah.

‘’Ini untuk memastikan kesejahteraan guru di bawah Kemenag,’’ imbuhnya.

Walakin, ketika nanti sudah diangkat menjadi PPPK, mereka berharap tetap ditugaskan mengajar di madrasah.

‘’Kalau sampai dipindah (ke sekolah negeri, Red) kasihan madrasah akan banyak kehilangan guru,’’ tandasnya.

Terpisah, Plt Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Tuban Lukman Hakim mengaku tidak mempersoalkan ihwal tuntutan guru madrasah tersebut.

Hanya saja, kata dia, belum ada regulasi yang memungkinkan untuk mengangkat PPPK dari jalur guru sertifikasi dan inpassing.

‘’Saat ini Kemenag tengah fokus pengangkatan honorer. Untuk pengangkatan PPPK dari jalur umum belum ada regulasinya,’’ jelasnya.

Namun, tegas dia, semua kebijakan dikembalikan kepada pemerintah pusat.

‘’Kalau memang nanti Kemenag pusat mengubah kebijakan bisa mengangkat guru sertifikasi dan inpassing menjadi PPPK, ya tidak masalah. Kami tinggal melaksanakan saja,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Inpassing #Tuban #PPPK Paruh Waktu #madrasah #Kemenag #guru