RADARTUBAN – Dulu mati segan, tumbuh tak mau. Kini, ratusan badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Tuban mendadak “bangun dari kubur.”
Sumber gairahnya bukan tiba-tiba datang dari semangat wirausaha, melainkan dari “aroma” duit.
Ya, kebijakan penyertaan modal 20 persen dari dana desa (DD) untuk usaha ketahanan pangan membuat BUMDes yang selama ini mati suri langsung berebut hidup.
Sebagaimana diketahui, syarat mutlak untuk bisa mencicipi jatah modal 20 persen dari DD adalah legalitas.
Artinya, BUMDes wajib berbadan hukum dan mengantongi sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum.
Tanpa dua syarat itu, jangan harap sepeserpun dana ketahanan pangan mengalir ke kas BUMDes.
Padahal, sebelum ada kebijakan ini, kondisi BUMDes di Tuban cukup memprihatinkan. Dari total 311 desa, hanya 35 unit BUMDes yang punya legalitas sah.
Sisanya, 276 BUMDes sekadar nama di atas kertas—tanpa usaha jelas, apalagi badan hukum.
“Dulu banyak yang asal ada, tapi tidak jalan,” terang Korkab Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Tuban Harun Prasetyo, kemarin.
Duit Bikin Gairah Hidup
Kini peta berubah total. Hingga Oktober ini, sudah 165 BUMDes resmi berbadan hukum dan bersertifikat Kemenkum. Hanya 6 desa yang belum mengajukan legalitas.
“Yang lain sudah dalam proses. Ada yang baru mengajukan nama, ada juga yang tinggal memperbaiki dokumen,” ungkap mantan Wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Timur itu.
Targetnya, sebelum akhir Oktober seluruh proses legalitas BUMDes rampung. Begitu legal, uang 20 persen DD tinggal dikirim dari rekening desa ke rekening BUMDes.
Tapi jangan salah. Dana itu tak bisa dicairkan semudah membalik telapak tangan.
Pengurus BUMDes wajib mengajukan proposal hasil kajian kelayakan usaha—mulai dari jenis usaha, kebutuhan modal, hingga proyeksi laba.
Proposal ini dipresentasikan di hadapan kepala desa, lalu diuji lagi di level kecamatan.
“Kalau camat sudah ACC, lanjut musyawarah desa. Setelah perdes penyertaan modal disahkan, maksimal 10 hari dana cair,” papar Harun.
Proposal Tak Meyakinkan = Gigit Jari
Tak semua BUMDes otomatis kebagian “durian runtuh.” Kalau hasil kajian usaha dianggap tak masuk akal, maka modal 20 persen DD itu ditahan.
“Kalau proposalnya ngaco, ya tidak dicairkan,” tegas Harun.
Risikonya tak main-main. Dana tak terserap otomatis jadi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran).
Jika SILPA menggunung, jatah DD tahun berikutnya terancam dipangkas. Pemerintah pusat punya alasan kuat: desa gagal menyerap dana dengan baik.
Antara Gairah dan Kepanikan
Gelombang legalisasi masif ini membuat suasana desa seantero Tuban mendadak sibuk.
Desa-desa yang sebelumnya cuek kini berlomba menyusun dokumen legalitas dan proposal usaha.
Ada yang benar-benar mempersiapkan strategi bisnis, tapi tak sedikit pula yang sekadar “kejar dana.”
“Kalau tidak gerak cepat, ya ketinggalan,” celetuk salah satu kepala desa di wilayah selatan Tuban. Ia mengakui, dana ketahanan pangan ini jadi momentum hidup-mati BUMDes di desanya.
Fenomena kebangkitan mendadak ratusan BUMDes di Tuban ini menyisakan dua wajah.
Di satu sisi, ini peluang untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis desa. Tapi di sisi lain, ini juga alarm keras: jangan sampai BUMDes sekadar jadi “mesin serap dana,” bukan unit usaha yang benar-benar produktif.
Aroma duit boleh bikin hidup, tapi tanpa napas bisnis yang nyata—BUMDes hanya akan mati dua kali. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni