RADARTUBAN – Badai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mulai menghantam struktur keuangan daerah.
Pemkab Tuban harus berjibaku mengantisipasi tekanan fiskal setelah dana transfer dari pusat dipangkas Rp 611 miliar dalam R-APBN 2026.
Dampaknya langsung terasa pada pos belanja pegawai yang otomatis terdongkrak melampaui ambang batas proporsional 30 persen.
Pemangkasan TKD, Persentase Belanja Pegawai Naik Otomatis
Sebelum pemangkasan ditetapkan, alokasi belanja pegawai Pemkab Tuban dalam R-APBD 2026 berada di angka Rp 917 miliar atau sekitar 29,5 persen dari total pendapatan daerah.
Angka itu sudah diatur hati-hati agar tidak melewati batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, keputusan pusat memangkas TKD sebesar Rp 611 miliar—hampir dua kali lipat dari proyeksi awal Pemkab Tuban sebesar Rp 346 miliar—langsung mengubah peta fiskal.
Tanpa menambah sepeser pun gaji atau jumlah pegawai, persentase belanja pegawai otomatis terdongkrak melewati ambang batas 30 persen.
“Karena persentase pendapatan dari dana transfer ke daerah berkurang, maka secara otomatis persentase belanja pegawai menjadi naik,” ujar Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana saat dikonfirmasi Radar Tuban.
Jejak Disiplin Fiskal: Dari 40 persen Turun Jadi di Bawah 30 persen
Ironisnya, situasi ini terjadi justru saat Pemkab Tuban sedang dalam jalur disiplin fiskal yang baik.
Beberapa tahun lalu, porsi belanja pegawai masih menembus angka 40 persen.
Namun sejak kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky atau akrab disapa Mas Lindra, proporsinya berhasil ditekan secara signifikan hingga di bawah 30 persen.
Capaian itu bukan perkara mudah. Pemerintah daerah menahan ekspansi belanja pegawai, membatasi penambahan ASN dan PPPK, serta menata ulang pos belanja operasional agar tidak membebani kas daerah.
“Mas Bupati tetap menekankan bahwa belanja pegawai harus tetap proporsional, maksimal 30 persen dari total pendapatan,” tegas Budi.
Strategi “Menjaga Gawang” Anggaran
Dengan adanya pemangkasan TKD yang masif, Pemkab Tuban kini harus “memutar otak” menyeimbangkan APBD.
Menambah pegawai jelas bukan opsi ideal. Setiap perekrutan baru berpotensi memperbesar beban gaji dan memperparah tekanan fiskal.
“Ini pula alasan kami selalu berhati-hati dalam menambah jumlah pegawai, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.
Langkah yang kini disiapkan pemkab adalah melakukan penataan ulang komposisi anggaran dan pengetatan belanja rutin agar persentase belanja pegawai tidak makin membengkak.
“Ini (proporsi belanja pegawai) menjadi atensi langsung Mas Bupati,” tambahnya.
Dilema Fiskal Daerah: Pendapatan Turun, Beban Tetap
Situasi Pemkab Tuban menggambarkan dilema fiskal klasik daerah: pendapatan menurun drastis, sementara beban belanja pegawai tidak bisa diturunkan secara cepat.
Gaji ASN dan PPPK bersifat rigid alias tidak fleksibel, berbeda dengan pos belanja lain yang lebih mudah dipangkas.
Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah makin sempit. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan cermat, Pemkab berisiko melanggar batas maksimal belanja pegawai yang sudah ditetapkan UU.
Dampaknya bukan hanya soal warning administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu daya gerak pembangunan daerah.
Fakta Angka:
- Pemangkasan TKD 2026: Rp 611 miliar
- Alokasi belanja pegawai 2026 (awal): Rp 917 miliar (29,5 persen)
- Batas maksimal belanja pegawai: 30 persen dari total pendapatan
- Proporsi belanja pegawai saat ini: Dipastikan melampaui 30 persen
Tugas Berat Pemkab Tuban
Langkah disiplin fiskal yang sudah ditempuh sejak awal kepemimpinan Bupati Tuban Mas Lindra kini diuji.
Dalam situasi tekanan anggaran seperti ini, Pemkab Tuban dituntut bukan hanya efisien, tapi juga cermat dan cepat dalam merespons perubahan peta fiskal nasional.
“Kami sedang menata ulang. Targetnya, meski TKD terpangkas, proporsi belanja pegawai tetap bisa dikendalikan,” — Budi Wiyana, Sekda Tuban.
Dengan porsi belanja pegawai yang mepet ambang batas, APBD Tuban 2026 akan menjadi ujian nyata: apakah daerah mampu menjaga ketahanan fiskal tanpa harus mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni