Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kontraktor Asal Aceh Kembali Menang Tender Proyek Jalan di Tuban

Ahmad Atho’illah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Kontraktor dari Banda Aceh dan Aceh Barat Daya kembali mendominasi proyek besar Pemkab Tuban, termasuk JLS paket dua tahun ini.
Kontraktor dari Banda Aceh dan Aceh Barat Daya kembali mendominasi proyek besar Pemkab Tuban, termasuk JLS paket dua tahun ini.

RADARTUBAN – Untuk kesekian kalinya, kontraktor asal Aceh memenangkan lelang proyek fisik di lingkup Pemkab Tuban.

Setelah peningkatan Jalan Bulu-Jatirogo lanjutan dua senilai Rp 30 miliar, proyek berikutnya dimenangkan oleh PT Kenpura Alam, perusahaan konstruksi asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu.

Kali ini, proyek rekonstruksi jalan lingkar selatan (JLS) paket dua senilai Rp 7,8 miliar juga dimenangkan kontraktor asal Serambi Makkah, yakni CV Aspura Syifani Perkasa, asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Merujuk laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Pemkab Tuban, dari 12 perusahaan konstruksi yang menjadi peserta tender, hanya dua yang mengajukan penawaran, yakni PT Global Konstruksi Enjinering dan CV Aspura Syifani Perkasa.

Dari penawaran yang diajukan, CV Aspura Syifani hanya mengajukan sekitar 2 persen atau Rp 7.782.513.391 dari nilai pagu Rp 7.891.750.000.

Sementara penawaran yang diajukan PT Global Konstruksi Enjinering jauh lebih rendah, yakni sekitar 14 persen atau turun menjadi Rp 6.835.030.905.

Namun, kali ini penawaran terendah tidak lagi menjadi “kitab suci” tender proyek pemerintah.

Meski penawaran yang diajukan hanya 2 persen, CV Aspura Syifani ditetapkan sebagai pemenang.

Dari hasil evaluasi panitia tender, PT Global Konstruksi Enjinering gagal memenangkan lelang lantaran daftar peralatan utama yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, yakni tidak menyampaikan truck mixer atau kendaraan pengangkut beton.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban Agung Supriyadi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Mayangkara menyatakan, keputusan menetapkan pemenang lelang adalah kewenangan bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah.

‘’Jadi, kewenangan untuk menentukan pemenang lelang ada di sana (bagian pengadaan barang dan jasa, Red),’’ tandasnya.

Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Tuban Purtono membenarkan bahwa proyek rekonstruksi JLS paket dua tersebut dimenangkan oleh perusahaan konstruksi asal Aceh.

Purtono menegaskan, kendati alamatnya di nun jauh Aceh sana, namun CV Aspura Syifani telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Termasuk terpenuhinya daftar peralatan utama yang dibutuhkan dalam dokumen pemilihan. Salah satunya truck mixer.

Disinggung ihwal syarat kualifikasi domisili, Purtono memastikan bahwa CV Aspura Syifani telah memenuhi syarat kualifikasi domisili yang dibutuhkan.

Namun, saat ditanya terkait verifikasi lapangan, Purtono berdalih bahwa verifikasi lapangan tidak wajih. ‘’Cukup mengunggah surat keterangan domisili perusahaan,’’ tandasnya.(tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Jalan Lingkar Selatan #paket #JLS #kontraktor #aceh