Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bupati Tuban Mas Lindra Realistis: Komitmen Kami untuk MBG Jelas, Tapi Butuh Kepastian Regulasi!

Ahmad Atho’illah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi proses persiapan hidangan MBG:
Ilustrasi proses persiapan hidangan MBG:

RADARTUBAN – Kapasitas fiskal pemerintah daerah makin megap-megap.

Tapi di tengah sesaknya ruang anggaran akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang brutal, muncul lagi satu “beban” baru: pemerintah kabupaten/kota diminta ikut mengalokasikan dana untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Permintaan itu bukan sekadar imbauan lisan. Tertuang resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Regulasi ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 17 September 2025 dan langsung jadi pembicaraan hangat di banyak daerah.

Permendagri 14/2025: Wajib atau Sesuai Kemampuan Daerah?

Di halaman 193–194, tepatnya poin 3 tentang Kebijakan Makan Bergizi Gratis, disebut jelas bahwa dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagai program prioritas nasional, pemerintah daerah diminta mengalokasikan dukungan anggaran dari APBD tahun anggaran 2026 pada SKPD atau OPD terkait, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Namun, dalam redaksi yang sama, Permendagri juga menegaskan bahwa alokasi dana MBG menjadi bagian dari sinergi pendanaan nasional. Artinya, meski diimbuhi kalimat “sesuai kemampuan daerah”, tekanan politik dari pusat tetap terasa nyata.

Jika daerah belum sempat mengalokasikan dana MBG di APBD 2026, lanjut huruf (b), maka pemda diminta melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD 2026.

Pergeseran itu diberitahukan kepada DPRD dan kemudian ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD 2026.

Tak berhenti di sana. Di huruf (c), pemda juga diminta menyediakan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nantinya dipinjampakaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Perintah itu ditegaskan kembali lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025.

Dan di poin (d), pemda juga didorong mengoptimalkan potensi lokal—petani, nelayan, UMKM—dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi.

Dengan kata lain, beban daerah bukan cuma di anggaran, tapi juga di eksekusi lapangan.

Pemkab Tuban Sudah Bergerak, Meski Baru Tahap Lahan

Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana membenarkan adanya permintaan dukungan daerah untuk menyukseskan program MBG sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut. Namun, katanya, untuk saat ini baru sebatas penyediaan lahan.

“Kalau dukungan penyediaan lahan memang ada, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Pemkab, lanjutnya, telah menyiapkan dua lahan calon dapur SPPG.

“Awalnya diminta menyiapkan tiga lahan, tapi dalam perkembangannya cukup dua lahan. Dan dua lahan ini merupakan aset pemerintah daerah,” terang doktor ilmu administrasi negara jebolan Untag Surabaya itu.

Tapi untuk dukungan pendanaan dari APBD, Budi belum bisa memastikan.

“Yang pasti, untuk saat ini memang diminta untuk menyediakan lahan. Soal dukungan pendanaan dari APBD itu belum ada (petunjuk, Red),” kata mantan Kepala Bappeda itu.

Budi menegaskan, dari informasi sementara, pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan, sementara sarana-prasarana dan operasional MBG sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

Dua Lokasi Sudah Siap: Compreng dan Cendoro

Kepala DPUPRPRKP Tuban Agung Supriyadi memastikan dua lahan yang disiapkan berada di Kecamatan Widang (Desa Compreng) dan Kecamatan Palang (Desa Cendoro).

“Lahannya sudah disiapkan. Beberapa waktu lalu juga sudah kami bersihkan,” tandasnya.

Keduanya merupakan aset pemkab yang siap difungsikan kapan saja bila pemerintah pusat mulai pembangunan fisik dapur SPPG.

Mas Lindra: Komitmen Kami Jelas, Tapi Harus Rasional

Bupati Aditya Halindra Faridzky menegaskan, Pemkab Tuban tetap mendukung penuh program pemerintah pusat, termasuk MBG.

Mas Lindra, sapaan akrabnya, memahami program itu punya niat baik dan dampak jangka panjang bagi generasi muda.

“Ini (program MBG, Red) adalah komitmen bersama untuk memberikan gizi terbaik untuk anak-anak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Namun, Mas Lindra juga realistis. Bupati dua periode itu tahu betul betapa tertekannya kapasitas fiskal daerah saat ini. Pemangkasan TKD mencapai Rp 611 miliar telah memukul struktur APBD 2026.

Dampaknya, porsi belanja pegawai yang semula dipatok 29,5 persen dari total pendapatan APBD, kini dipastikan melonjak melebihi batas maksimal 30 persen.

Dengan tekanan seperti itu, jika pemerintah pusat masih meminta daerah ikut membiayai MBG, beban fiskal Pemkab Tuban bakal makin tersedak.

TKD Terpangkas, Beban Bertambah

Logika fiskal sederhana: saat transfer pusat dikurangi, belanja daerah tetap, bahkan bertambah. Hasilnya: ruang fiskal makin sempit.

Artinya, daerah seperti Tuban yang tengah berupaya menjaga defisit dan mengendalikan belanja pegawai kini justru dipaksa berbagi napas dengan program nasional yang dananya belum jelas skemanya.

Mas Lindra memilih jalan hati-hati. Politisi muda Partai Golkar itu tidak menolak program MBG, tapi meminta agar regulasinya diperjelas: apakah bersifat wajib, atau menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau wajib, maka pemerintah pusat juga harus siap menutup kekurangannya. Jangan sampai daerah yang sudah megap-megap justru makin tenggelam,” ujar salah satu pejabat pemkab yang enggan disebut namanya, memberi catatan pedas.

Program MBG sejatinya ide baik. Tapi, tanpa perencanaan keuangan yang realistis, program ambisius Presiden Prabowo itu bisa berubah jadi beban fiskal baru yang menyandera APBD.

Apalagi di saat TKD dipotong lebih dari setengah triliun rupiah.

Daerah seperti Tuban kini berada dalam posisi sulit: antara mendukung kebijakan nasional, dan menjaga napas fiskal agar tak kolaps.

Di titik ini, langkah Mas Lindra yang tetap mendukung tapi menuntut kejelasan aturan adalah sikap yang paling logis: komitmen tanpa kehilangan akal sehat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#SPPG #Bupati Tuban #Makan Bergizi Gratis #dana transfer ke daerah #UMKM #Mas Lindra #tkd #Aditya Halindra Faridzky #Mbg #APBN