Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Daerah Diminta Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Fiskal Pemkab Tuban Terancam Makin Tertekan

Ahmad Atho’illah • Jumat, 24 Oktober 2025 | 02:09 WIB
Program MBG di Tuban diperkuat lewat kolaborasi lintas sektor.
Program MBG di Tuban diperkuat lewat kolaborasi lintas sektor.

RADARTUBAN – Di tengah kapasitas fiskal pemerintah daerah yang semakin tertekan menyusul pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang ugal-ugalan, pemerintah kabupaten/kota masih diminta mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan program makan bergizi gratis (MBG).

Permintaan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk MBG itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 17 September 2025.

Disebutkan dalam Permendagri tersebut, tepatnya di halaman 193-194 poin 3: Kebijakan Makan Bergizi Gratis.

Dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagai program prioritas nasional, pemerintah daerah (diminta) untuk: a. Mengalokasikan dukungan anggaran bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dalam poin yang sama, ditegaskan bahwa alokasi anggaran untuk MBG yang bersumber dari APBD 2026 ini merupakan bagian dari sinergi pendanaan.

Selanjutnya, di huruf b, (jika pemerintah daerah belum mengalokasikan dukungan anggaran untuk MBG di APBD 2026), maka pemerintah daerah diminta untuk melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang Penjabaran APBD 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD 2026.

Selain dukungan anggaran, di poin c, pemerintah daerah juga diminta menyediakan lahan bagi pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di daerah, yang selanjutnya dipinjampakaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025.

Terakhir, di poin d, pemerintah daerah diminta berperan aktif mendorong dan mengembangkan secara optimal potensi sumber daya lokal.

Seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk olahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana membenarkan ihwal permintaan dukungan untuk menyukseskan program MBG melalui Permendagri tersebut. Namun, terang dia, sejauh ini baru sebatas permintaan penyediaan lahan.

‘’Kalau dukungan penyediaan lahan memang ada, dan itu sudah kami lakukan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Saat ini, terang Budi, sapaan akrabnya, pemkab sudah menyediakan dua lahan calon dapur SPPG.

‘’Awalnya diminta menyiapkan tiga lahan, tapi dalam perkembangannya cukup dua lahan. Dan, dua lahan ini merupakan aset pemerintah daerah,’’ terang doktor ilmu administrasi negara jebolan Untag Surabaya itu.

Sementara terkait dukungan pendanaan dari APBD di tahun anggaran 2026, Budi belum bisa memastikan. Sebab, terang dia, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Khususnya, petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

‘’Yang pasti, untuk saat ini memang diminta untuk menyediakan lahan. Soal dukungan pendanaan dari APBD itu belum ada (petunjuk, Red),’’ ujaranya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, dari informasi awal yang diterima, pemerintah daerah hanya menyediakan lahan. Sementara kebutuhan sarana-prasarana dan operasional MBG menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban Agung Supriyadi mengatakan, dua calon lokasi SPPG itu berada di Kecamatan Widang, tepatnya di Desa Compreng. Satunya di Desa Cendoro, Kecamatan Palang.

‘’Lahannya sudah disiapkan. Beberapa waktu lalu juga sudah kami bersihkan,’’ tandasnya.

Sementara itu, dalam wawancara dengan awak media beberapa hari lalu, Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra memastikan bahwa pemerintah daerah bakal mendukung penuh program pemerintah, termasuk program MBG.

Bupati muda itu menyatakan, lepas berbagai kritik dari banyak pihak, program MBG ini memiliki niat baik dan memiliki dampak jangka panjang terhadap generasi muda di masa mendatang.

Karena itu, Mas Lindra, sapaan akrab bupati, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah memiliki semangat dan komitmen yang sama dalam menyukseskan program MBG.

‘’Ini (program MBG, Red) adalah komitmen bersama untuk memberikan gizi terbaik untuk anak-anak generasi penerus bangsa,’’ tandasnya.

Meski Mas Lindra mendukung penuh program MBG, namun jika dukungan yang diminta berupa pendanaan anggaran, maka dapat dipastikan kapasitas fiskal pemerintah daerah bakal semakin tertekan.

Bagaimana tidak, untuk saat ini saja anggaran belanja pegawai Pemkab Tuban sudah tertekan seiring pemangkasan TKD mencapai Rp 611 miliar.

Dari yang semula—dalam rancangan APBD 2026 dialokasikan 29,5 persen dari total pendapatan APBD, kini sudah dapat dipastikan naik melebihi batas maksimal 30 persen.

Sebab, pemangkasan TKD yang mencapai setengah triliun lebih itu secara otomatis mengerek persentase pos belanja pegawai.

Lalu, tiba-tiba pemerintah daerah juga diminta mendukung pendanaan MBG. Karena itu, dapat dibayangkan bagaimana tertekannya kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Dengan demikian, penting untuk kembali memperjelas kembali Permendagri 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 tersebut. Apakah bersifat wajib atau sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah. (tok/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#program #Pemkab Tuban #mendagri #pemerintah #fiskal #Mbg