Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menjelang Wajib Halal 2026, Pengrajin Batik Tuban Masih Santai Meski Belum Satupun Ajukan Sertifikasi Halal Resmi

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:34 WIB
Kemenag Tuban mendorong pengrajin batik segera ajukan sertifikasi halal
Kemenag Tuban mendorong pengrajin batik segera ajukan sertifikasi halal

RADARTUBAN – Sentra batik gedog boleh punya nama besar, namun soal sertifikat halal, pengrajin di Tuban masih jauh dari panggang.

Belum satu pun pelaku industri batik di Bumi Wali yang mengajukan sertifikasi tersebut. Padahal, bukan cuma makanan dan minuman, kain batik pun wajib halal.

Pengawas Halal Kantor Kemenag Tuban, Nuristiana Izzatul Islamiyah, menegaskan hal itu.

“Dari data memang belum ada yang mengajukan. Jadi kalau ada pengrajin batik yang sudah mau mengajukan sertifikat halal, itu jadi poin plus sekali,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (23/10).

Perempuan yang akrab disapa Risti itu menjelaskan, sertifikasi halal untuk batik tak bisa dilakukan lewat jalur self declare.

Artinya, pengrajin harus menempuh skema regular. Lengkap dengan proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tahapannya pun lumayan rumit. Mulai pemeriksaan bahan utama, alat, proses produksi, hingga penyimpanan.

“Titik kritis pada batik ada di bahan malam dan kuasnya apabila menggunakan kuas,” jelasnya.

Risti menerangkan, tujuan sertifikat halal bukan cuma formalitas. Dia memastikan bahan dan proses produksi harus benar-benar bersih dari unsur najis.

Di sisi lain, label halal juga bisa jadi nilai jual sekaligus meningkatkan kepercayaan pembeli untuk memperluas pasar batik Tuban.

Meski kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan baru berlaku 17 Oktober 2026, Risti mengingatkan agar pengrajin jangan nunggu mepet.

“Saat ini BPJPH memang masih fokus pada sertifikasi halal makanan dan minuman, tetapi tetap ada kolaborasi dengan kementerian untuk mendorong industri halal, termasuk batik,” terangnya.

Kemenag Tuban juga mendorong langkah konkret melalui sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi biaya bagi pelaku industri batik.

“Untuk memastikan kesiapan pelaku industri batik, kami dorong pengajuan sejak dini,” tandasnya.

Sementara itu, pengrajin batik asal Karang Semanding, Citra Donny Pamungkas, mulai bergerak.

Dia tengah berproses mendapatkan sertifikat halal.
“Bahkan malam yang saya gunakan saat ini juga harus halal, saya datangkan langsung dari Solo,” ujarnya.

Tak hanya bahan. Peralatan pun diawasinya ketat. Kuas, misalnya, tak boleh dari bulu babi. Semua harus sintetis.

“Semua bahan, proses, sampai cara penyimpanan saya benar-benar perhatikan, harus bersih dan tidak terkena unsur najis seperti kotoran tikus,” katanya.(saf/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #batik gedog #industri batik #wajib halal #Bumi Wali #Batik Tuban #sertifikat halal