RADARTUBAN – Suhu politik di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, makin panas.
Kasus dugaan penyelewengan pendapatan asli desa (PADes) dari keuangan Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) senilai Rp 1,1 miliar yang menyeret nama kepala desa setempat, Dono Samuri belum juga berujung.
Warga pun mulai gerah. Bukan cuma karena uang besar itu lenyap, namun lantaran tak ada kepastian hukum.
Surat peringatan (SP) ketiga yang seharusnya turun dari pemerintah kecamatan, hingga kemarin (26/10), belum juga nongol.
Padahal, batas waktu 30 hari sejak SP kedua turun pada 12 September lalu sudah lewat.
“Seharusnya SP ketiga telah turun, sebab terhitung sudah melebihi batas waktu 30 hari dan yang bersangkutan dalam waktu tersebut tak mampu memenuhi tanggung jawab tugasnya sebagai kepala desa,” ujar Ahmad Ikhya’, tokoh pemuda setempat kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Warga makin geram.
Tanpa SP 3, langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengusulkan pemberhentian sementara sang kades juga mentok.
“Pak Kades beberapa kali terlihat lalu-lalang di hadapan warga seakan tidak ada persoalan apa-apa,” imbuh Ikhya’.
Pemuda asal Dusun Popoan itu mendesak aparat dan pemerintah kecamatan tidak terus bermain di zona abu-abu.
“Jika tak ada kepastian, tidak menutup kemungkinan warga akan melakukan unjuk rasa besar-besaran,” ancamnya.
Menanggapi tekanan warga, Camat Plumpang Saefiyudin menyatakan masih akan berkoordinasi sebelum menjatuhkan SP 3 kepada kades.
“Mengenai sanksi tegas atau pemberian SP 3 terhadap yang bersangkutan, kami masih harus berkoordinasi dengan inspektorat dan dinsos P3A PMD,” ujarnya.
Saefiyudin juga menegaskan, semua langkah sudah dilakukan sesuai aturan.
“Yang jelas kami sudah tangani sesuai peraturan yang berlaku,” kata Saefiyudin.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama