RADARTUBAN – Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 September lalu.
Regulasi baru ini menandai babak penting dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, yang kini diarahkan menjadi lebih profesional, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya UU tersebut, pemerintah kini fokus melakukan penataan menyeluruh terhadap aset, mulai dari sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia (SDM) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.
Selain itu, penataan struktur organisasi dan tata kerja di seluruh jenjang juga tengah dikebut.
Targetnya, seluruh proses tersebut bisa rampung pada akhir Oktober ini sehingga Kementerian Haji dan Umrah dapat segera beroperasi penuh mulai awal tahun depan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, agar pelayanan terhadap jamaah semakin efisien dan akuntabel.
Lantas, bagaimana kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menghadapi perubahan besar tersebut?
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pembagian aset dan penempatan SDM.
Serta mekanisme kerja yang akan diterapkan di struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, juknis tersebut sangat penting untuk menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sejauh ini, kami hanya diminta untuk memaksimalkan persiapan pelaksanaan haji 2026 sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (27/10).
Meski begitu, Umi menegaskan bahwa sejumlah langkah awal dalam proses transisi sudah dilakukan.
Kemenag Tuban telah diminta untuk melakukan pendataan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk bangunan kantor, asrama haji, serta peralatan pendukung administrasi.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima permintaan dari pusat untuk merekomendasikan sejumlah pegawai yang berpotensi mengisi posisi di struktur baru Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten.
“Ada tiga pegawai yang kami usulkan untuk mengikuti proses transisi tersebut, dalam rangka peralihan dari seksi haji dan umrah menjadi bagian dari struktur baru di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Umi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Haji dan Umrah di Kemenag Tuban.
Ia menambahkan, selain persoalan administratif, tantangan terbesar dalam masa transisi ini adalah memastikan agar pelayanan kepada jamaah tidak terganggu.
Persiapan pemberangkatan haji 2026 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun proses peralihan kelembagaan sedang berlangsung.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur agar segala kebutuhan teknis dapat segera diantisipasi.
Sebagaimana diketahui, seluruh aset yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk asrama haji dan fasilitas pendukung lainnya, nantinya akan dialihkan menjadi aset milik Kementerian Haji dan Umrah.
Penataan tersebut juga mencakup perubahan sistem pelaporan keuangan, manajemen SDM, dan mekanisme pelayanan publik yang lebih digital dan terintegrasi.
Penataan struktur organisasi dan tata kerja dari tingkat pusat hingga daerah telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan target penyelesaian pada akhir Oktober ini.
“Terkait target penataan aset dan struktur organisasi, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena semuanya masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Fokus kami saat ini adalah memastikan persiapan haji 2026 berjalan maksimal, dengan pelayanan yang lebih baik bagi calon jamaah,” tandas Umi.
Dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, diharapkan tata kelola haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional dan mandiri.
Pemerintah menargetkan Kementerian Haji dan Umrah mampu menjadi lembaga yang tidak hanya mengurus keberangkatan jamaah, tetapi juga mengembangkan ekosistem ekonomi syariah yang berkaitan dengan kegiatan ibadah haji dan umrah.
Di tingkat daerah, termasuk di Tuban, berbagai persiapan kini terus dimatangkan agar proses transisi dapat berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama