RADARTUBAN- Sementara itu, setelah mendapatkan surat peringatan (SP) 3 dari Camat Plumpang pada Selasa (29/10, kini jabatan Dono Samuri sebagai Kepala Desa Kepohagung berada di ujung tanduk.
Terbaru, berkas penanganan kasus dugaan rasuah yang menyeret namanya tersebut, selangkah lagi bakal dituntaskan Inspektorat Tuban.
Kepastian itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban.
Dikatakan olehnya, kasus dugaan penyelewengan keuangan pendapatan asli desa (PADes) dari Hippa (himpunan petani pemakai air) Desa Kepohagung senilai kurang lebih Rp 1,1 miliar yang menjerat Dono Samuri telah menuju tahapan akhir penyusunan berkas.
"Proses penanganannya sudah hampir selesai, pekan ini fokus menyelesaikan laporan. Pekan depan hasilnya sudah kami laporkan ke bupati,’’ ungkapnya.
Disampaikan Bambang, hasil laporan Inspektorat tidak secara langsung dapat memberhentikan kepala desa yang bersangkutan.
Hanya saja, terang dia, laporan tersebut bakal menjadi dasar bagi badan permusyawaratan desa (BPD) setempat untuk mengusulkan pemberhentian Dono Samuri sebagai kepala desa kepada bupati.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, melalui SP-3 yang telah diterima Dono Samuri, maka BPD Kepohagung setelah ini bisa mengusulkan pemberhentiannya.
Namun, keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan bupati, termasuk dalam melakukan pemberhentian jabatan.
"Nanti kami akan melakukan pemaparan pada rapat tingkat pemda. Kami pasti akan menyampaikan hasil pemeriksaan serta mengungkap fakta terhadap kasus yang menimpa Kades Kepohagung,’’ beber dia.
Bambang menambahkan, pemberhentian jabatan Dono Samuri bisa dilakukan bupati jika adanya pelanggaran tugas yang dilakukan.Apalagi, berdasarkan usulan dan bukti kuat dari BPD setempat.
"Informasi yang saya dapat, kasus ini juga telah masuk ranah hukum, tentu ini akan menjadi pertimbangan bupati dalam mengambil keputusan akhir,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni