RADARTUBAN – Setelah pemerintah pusat resmi memangkas Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 611 miliar, Pemkab Tuban harus memutar otak lebih keras.
Di bawah kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky, strategi keuangan daerah tengah disusun ulang agar mesin birokrasi tetap hidup — tanpa membuat APBD megap-megap.
Konsekuensi paling kentara muncul di pos belanja pegawai, yang kini terancam menembus ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Praktis, pos tunjangan pegawai menjadi salah satu yang berpotensi dipangkas untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana membenarkan adanya potensi kenaikan belanja pegawai dari proyeksi awal 29,5 persen dalam rancangan APBD 2026.
“Karena alokasi belanja pegawai harus ditekan maksimal 30 persen, maka kita harus menyesuaikan antara kemampuan keuangan daerah dan belanja. Semua pos-pos belanja akan kita efektifkan, termasuk untuk tunjangan pegawai,” tegas Budi kepada Radar Tuban.
Tunjangan ASN: Dulu Rata, Kini Harus Berdasar Kinerja
Dari pemangkasan TKD itu, efek domino jelas terasa. Salah satu langkah yang disiapkan pemkab adalah penataan ulang sistem tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Skema lama yang masih seragam dan berbasis jabatan kini mulai dilirik untuk direformasi menjadi tunjangan berbasis kinerja.
Budi mengungkapkan, tunjangan baru nantinya akan dihitung dari hasil kerja nyata tiap perangkat daerah.
“Tunjangan yang diberikan kepada pegawai benar-benar berdasar hasil penilaian kerja sesuai tugas dan fungsi OPD masing-masing. Semakin tinggi poinnya, maka semakin besar tunjangan yang diterima, dan sebaliknya,” ujar mantan kepala Bappeda itu.
Sebagai contoh, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan dinilai dari pendapatan asli daerah (PAD) yang berhasil dihimpun.
“Semakin tinggi PAD, semakin besar tunjangan yang diterima pegawainya—disesuaikan dengan capaian kinerja,” jelasnya.
Begitu juga dinas lain. Misalnya Dinas Pendidikan (Disdik) akan diukur dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sementara dinas teknis lain disesuaikan dengan indikator kinerjanya masing-masing.
Mas Lindra Dorong ASN Lebih Produktif, Bukan Sekadar Duduk di Kursi Empuk
Sumber di lingkungan pemkab menyebut, Bupati Tuban Mas Lindra secara tegas meminta agar kebijakan pemangkasan TKD ini tidak sekadar direspons dengan “hemat-hemat anggaran”, tetapi juga menjadi momentum restrukturisasi sistem insentif ASN.
“Bupati Lindra ingin budaya kerja ASN berubah: bukan sekadar hadir di kantor dan menunggu gajian. Tapi bagaimana setiap kinerja mereka punya dampak nyata bagi publik,” ujar salah satu sumber.
Pendekatan baru ini sekaligus memperkuat rencana penerapan single salary system (penggajian tunggal) yang sedang disiapkan pemerintah pusat.
Dengan begitu, nantinya gaji pokok, tunjangan, dan insentif bisa diintegrasikan secara transparan, proporsional, dan akuntabel.
“(Skema dan teknis penilaiannya, Red) masih kami bahas sambil juga menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan single salary yang dicanangkan pemerintah pusat,” tambah Budi.
Antara Efisiensi dan Keadilan
Langkah ini memang tak mudah. Di satu sisi, pemerintah daerah harus menekan belanja pegawai agar tidak melanggar aturan fiskal.
Di sisi lain, mereka juga harus menjaga moral dan semangat kerja ribuan ASN di lingkungan Pemkab Tuban.
Meski begitu, narasi yang dibangun Bupati Tuban Mas Lindra cukup jelas: era kerja asal hadir sudah berakhir.
Dengan sistem berbasis kinerja, ASN yang betul-betul produktif akan mendapat apresiasi lebih, sedangkan yang sekadar “numpang absen” bisa jadi harus merelakan sebagian tunjangannya hilang.
Bukan tak mungkin, kebijakan ini akan menjadi “stress test” bagi birokrasi Tuban.
Apakah siap berubah jadi mesin pelayanan publik yang efisien, atau tetap berkutat dalam pola lama yang gemuk tapi lamban.
Yang jelas, di tengah guncangan fiskal akibat pemangkasan TKD hingga Rp 611 miliar, Pemkab Tuban di bawah Mas Lindra memilih jalur sulit tapi jujur: menata ulang sistem insentif agar birokrasi tak hanya gemuk di kertas, tapi juga gesit di lapangan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni