Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penawar 2,5 Persen Menangi Lelang Proyek, Paket Proyek Pembangunan Pagar Kompleks Perkantoran Pemkab Rp 1,8 M

Ahmad Atho’illah • Kamis, 6 November 2025 | 22:35 WIB
Kompleks perkantoran Pemkab Tuban yang akan dibangun pagar keliling.
Kompleks perkantoran Pemkab Tuban yang akan dibangun pagar keliling.

RADARTUBAN – CV Energi Sembilan Bintang melanjutkan tren lelang proyek fisik Pemkab Tuban dengan penawaran rendah.

Perusahaan jasa konstruksi asal Desa Senori, Kecamatan Merakurak itu sukses memenangi lelang dengan penawaran sekitar 2,5 persen (bukan 0,25 persen seperti yang tertulis di halaman koran Jawa Pos Radar Tuban) dari pagu Rp 1,8 miliar.

Praktis, selisih nominal antara penawaran dan pagu yang ditetapkan itu hanya sekitar Rp 44 juta atau hanya turun menjadi Rp 1.756.279.804.

Dari empat peserta lelang yang mengajukan penawaran, persentase penawaran yang diajukan CV Energi Sembilan Bintang hanya kalah rendah dengan CV Margo Utomo yang mengajukan penawaran sekitar 2 persen.

Meski sama-sama mengajukan penawaran yang sangat rendah, namun dalam tahap evaluasi panitia lelang, perusahaan jasa konstruksi asal Bojonegoro itu tereliminasi.

Pemicunya, karena dokumen teknis dan harga yang disertakan dianggap tidak lengkap.

Sementara dua peserta lain, yakni CV Semeru Ladang Karya dan PT Java Cosmic Perkasa mengajukan penawaran yang sangat tinggi. Masing-masing sekitar 21 persen dari pagu.

Namun, gugur dalam tahap evaluasi yang sedikit janggal, yakni tidak menyampaikan surat keterangan domisili usaha satu tahun terakhir dari desa/kelurahan.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni memberikan atensi terkait rendahnya mayoritas penawaran yang diajukan kontraktor terhadap lelang proyek Pemkab Tuban tahun anggaran 2025.

Menurut Roni, sapaan akrabnya, penawaran proyek yang hanya selisih 2-3 persen ini cukup rendah.

Hanya saja, serendah apa pun penawaran yang diajukan peserta lelang, sekalipun banyak publik yang meragukan rendahnya penawaran tersebut, namun selama memenuhi syarat administrasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan tidak ada sanggahan dari peserta lelang yang lain, maka lelang dianggap sah.

Karena itu, pihaknya hanya bisa menyoal rendahnya penawaran lelang proyek apabila ada yang mengajukan sanggahan.

"Sementara selama ini tidak ada (peserta lelang proyek, Red) yang merasa keberatan, lalu mengajukan sanggahan, sehingga sudah dianggap memenuhi syarat administrasi,’’ terang Roni.

Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, jika ada yang merasa atau mencurigai adanya indikasi kolusi dalam proses lelang, pihaknya meminta kepada siapa pun untuk menyampaikan kecurigaannya.

Sebaliknya, jika tidak ada yang merasa dirugikan dengan proses lelang tersebut, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Plt Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Tuban Purtono mengatakan, proyek bersumber dari APBD perubahan itu sudah menuntaskan tahap lelang.

Jadwal terakhir penandatanganan kontrak Selasa (4/11) lalu. Dengan demikian, kini tinggal memulai proses pembangunan—dengan sisa waktu kurang lebih dua bulan—sebelum tutup tahun anggaran 2025.

"Sekarang jadwalnya pelaksanaan pekerjaan,’’ ujarnya. (tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Pemkab Tuban #DPRD Tuban #Lelang proyek Pemkab Tuban #CV Energi Sembilan Bintang #Proyek fisik Pemkab Tuban