RADARTUBAN – Laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Kepohagung, Kecamatan Plumpang, belum juga masuk meja bupati.
Inspektorat Tuban menunda pelaporannya karena menemukan bukti baru yang dianggap krusial.
‘’Ada temuan baru, kami harus mengoreksi laporan yang sebelumnya telah kami selesaikan,’’ ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (6/11).
Bukti baru yang dimaksud adalah pembelian saham pengelolaan sumber air irigasi milik Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) dari pemilik sebelumnya, Sugeng, pada 2007.
Nilainya tak kecil, Rp 62 juta dibayar menggunakan dana APBDes tahun itu.
Dari sana, muncul temuan lanjutan. Setelah saham berpindah tangan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kepohagung, Hippa justru berkembang pesat.
Temuan lain, pembelian aset baru pipa, listrik, hingga pompa air senilai Rp 497 juta dari Dana Desa (DD) tahun 2019.
‘’Bukti pembelian saham Hippa tercatat pada buku kas desa tahun 2007, sementara bukti pengembangan Hippa tercatat pada laporan realisasi APBDes tahun 2019,’’ beber Bambang.
Dengan data itu, posisi Hippa kian jelas: dikelola dan dimiliki sepenuhnya oleh Pemdes Kepohagung.
‘’Artinya secara de facto, Hippa itu milik desa. Hanya saja secara formal belum dibuat dalam perdes-nya. Maka pengelolaan keuangannya tetap harus masuk dalam PADes,’’ tegas alumnus STPDN Jatinangor itu.
Sementara itu, Kades Kepohagung Dono Samuri sebelumnya diduga menyelewengkan keuangan PADes dari Hippa senilai Rp 1,1 miliar pada tahun 2023.
Kasusnya kini juga bergulir di meja Satreskrim Polres Tuban.
‘’Dengan bukti-bukti yang kami peroleh untuk meyakinkan aparat hukum agar tidak ragu lagi membawa kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi,’’ tandas Bambang.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama