Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PKDI Tuban Desak Percepat Pencairan ADD dan DD Agar Gaji Perangkat Sering Terlambat

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 10 November 2025 | 00:22 WIB
Keterlambatan pencairan dana desa selama ini membuat pelayanan dan pembangunan tersendat.
Keterlambatan pencairan dana desa selama ini membuat pelayanan dan pembangunan tersendat.

RADARTUBAN – Para kepala desa di Tuban dihinggapi kecemasan.

Mereka tak ingin penyakit lama, lambatnya pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di awal tahun kembali terulang pada 2026.

Menjelang akhir tahun ini, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban menagih komitmen Pemkab Tuban agar pencairan tahun depan bisa lebih cepat.

Ketua DPC PKDI Tuban, Suhadi, bersuara lantang. Dia menegaskan, keterlambatan pencairan ADD dan DD selalu bikin roda pemerintahan desa tersendat.

Itu karena molornya gaji perangkat berakibat program pembangunan ikut seret.

“Setiap awal tahun, kami belum bisa melakukan pencairan karena harus menunggu persetujuan dari dinas terkait. Akibatnya, gaji perangkat tertunda empat sampai lima bulan. Kami tidak ingin itu terulang tahun depan,” ujarnya.

Suhadi menegaskan, pencairan tepat waktu akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

“Kalau siltap cair di awal tahun dan setiap bulan lancar, pelayanan akan maksimal. Pembangunan juga bisa selesai lebih cepat dan segera dinikmati warga,” kata dia.

PKDI, lanjut dia, siap berkoordinasi lebih awal dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban. Harapannya, mencegah keterlambatan.

“Bulan depan kami akan bertemu Pak Sugeng,” tegasnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban terkait problem tersebut, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan, percepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan desa menyusun dan menetapkan APBDes.

“Desa yang dokumennya cepat selesai, pencairannya juga bisa lebih cepat. Jadi kuncinya di kesiapan administrasi desa,” terang Sugeng.

Dia juga mengingatkan faktor eksternal yang tak kalah berpengaruh, yakni regulasi dari pusat.

Jika petunjuk teknis (juknis) belum turun, pencairan otomatis tertahan.

“APBDes kan sumber dananya dari beberapa pihak, termasuk pusat. Kalau regulasinya belum turun, ya harus menunggu,” dalihnya.

Sugeng belum bisa memastikan apakah ADD dan DD bisa langsung digunakan di awal tahun untuk belanja pegawai, barang, atau jasa.

“Kalau semua regulasi sudah siap, tinggal bagaimana desa memanfaatkan. Tapi kalau dokumennya belum masuk, ya tetap tidak bisa cair,” pungkasnya.(fud/ds)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #add #perangkat desa #pemkab #pkdi #dana desa #dd #gaji