Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tren Menurun, Enam Belas Anak Tuban Diperkirakan Urung Ajukan Dispensasi Nikah

Shafa Dina Hayuning Mentari • Jumat, 14 November 2025 | 20:33 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan.

RADARTUBAN – Angka dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Tuban mulai menunjukkan sinyal berbeda. Di balik ratusan permohonan yang masuk sepanjang tahun ini, sebanyak 16 anak diperkirakan batal melanjutkan pengajuan diska ke Pengadilan Agama (PA) setelah menjalani konseling di Dinas Sosial P3APMD Tuban.

Mereka dinilai mulai menimbang ulang keputusan menikah dini setelah mendapat pendampingan intensif.

Kepala Dinsos P3APMD Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa hingga Oktober, pihaknya telah menerima 285 permohonan konseling nikah, sementara data PA Tuban mencatat 269 permohonan diska.

Selisih itulah yang menunjukkan indikasi adanya anak-anak yang memilih mundur.

“Sesi konseling memang seharusnya diikuti bagi calon pengantin yang hendak mengajukan diska. Bukan hanya anak saja, tapi orang tuanya juga akan diberikan sesi konseling agar mereka semua paham konsekuensi keputusan menikah dini,” jelasnya.

Menurutnya, konseling tak hanya menjadi formalitas, melainkan ruang bagi anak dan orang tua untuk memahami risiko pernikahan dini—dari tanggung jawab rumah tangga hingga dampak psikologis dan sosial di masa depan.

“Memang tidak semua yang melakukan konseling pasti akan mengajukan diska. Dari data kami, tampaknya ada 16 anak yang diperkirakan tidak melanjutkan untuk mengajukan permohonan diska di PA setelah menjalani sesi konseling,” lanjut Sugeng.

Baca Juga: Data Indeks Ketimpangan Gender Tuban: Diska Tinggi, Angka Reproduksi Membaik, tapi Kualitas Pendidikan dan Angkatan Kerja Turun

Tantang Terbesar pada Orang Tua

Namun, upaya memberikan pemahaman tidak selalu berjalan mulus. Sugeng mengakui tantangan terbesar bukan pada anak-anak, melainkan pada sebagian orang tua yang memiliki pola pikir konservatif.

“Tantangannya karena ada orang tua yang masih beranggapan bahwa menikahkan anaknya merupakan solusi menghindari aib, masalah sosial, dan persoalan ekonomi,” katanya.

Meski begitu, tren keseluruhan menunjukkan arah yang lebih positif. Dalam tiga tahun terakhir, permohonan konseling diska di Tuban terus menurun.

Pada 2023 tercatat 454 permohonan, yang menurun menjadi 301 permohonan pada 2024, dan tahun ini angkanya bergerak lebih rendah.

Permohonan Konseling Nikah di Tuban :  

Pernikahan Dini Bawa Risiko yang Tak Bisa Disepelekan

Sugeng menegaskan bahwa pernikahan dini membawa risiko jangka panjang yang tak bisa disepelekan—mulai dari konflik rumah tangga, peluang perceraian, hingga risiko kesehatan ibu dan bayi. Karena itu, edukasi terus digencarkan.

“Kami terus berusaha mengedukasi dan memberikan pemahaman agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya tanpa harus memikul beban rumah tangga di usia belia,” tandasnya.

Di tengah tekanan sosial yang kuat, keputusan 16 anak untuk berpikir ulang memberi harapan bahwa semakin banyak keluarga mulai menyadari pentingnya masa tumbuh kembang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #Pengajuan Diska #Disepensasi Nikah #diska #konseling nikah #dispensasi nikah