Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Buruh Geruduk Pengawas Tenaga Kerja, Tagih PT Swabina Gatra Bayar Kompensasi PKWT

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 14 November 2025 | 21:05 WIB
Ratusan Buruh Geruduk Pengawas Ketenagakerjaan, PT Swabina Gatra Didemo Karena 11 Bulan Tak Bayar Kompensasi PKWT
Ratusan Buruh Geruduk Pengawas Ketenagakerjaan, PT Swabina Gatra Didemo Karena 11 Bulan Tak Bayar Kompensasi PKWT

RADARTUBAN – Ketegangan memuncak di halaman Kantor Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Kamis (13/11).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datang dengan satu tuntutan yang sama: memaksa PT Swabina Gatra—anak perusahaan Semen Indonesia—membayar kompensasi PKWT yang sudah sebelas bulan tak kunjung diberikan.

Massa datang bukan sekadar berteriak. Mereka membawa tumpukan berkas, salinan anjuran, hingga nota pemeriksaan—semua dokumen yang menunjukkan bahwa proses panjang penyelesaian hubungan industrial sudah ditempuh. Namun hasilnya tetap nihil.

FSPMI : Kompensasi Wajib Diberikan, Titik!

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tuban, Duraji, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan sudah jelas: ketika masa kontrak PKWT berakhir, kompensasi wajib diberikan. Namun, kenyataannya berbeda jauh.

“Hasil mediasi itu telah keluarkan surat anjuran oleh disnakerin yang mewajibkan PT. Swabina Gatra untuk membayarkan kompensasi kepada tujuh eks pekerja,” ujarnya.

Menurut Duraji, FSPMI bersama para pekerja telah menempuh jalur bipartit hingga mediasi resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.

Bahkan, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I yang pada intinya juga memerintahkan perusahaan untuk membayar hak para pekerja.

Perusahaan Dituding Ingkari Hak Pekerja

Tetapi seluruh putusan itu, kata Duraji, diabaikan terang-terangan. “Sampai aksi demonstrasi ini dilaksanakan, pihak PT. Swabina Gatra belum membayarkan kompensasi,” beber aktivis buruh dari Kecamatan Merakurak itu.

Duraji menyebut tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak normatif pekerja. Baginya, alasan apa pun tidak bisa membenarkan keterlambatan hingga hampir setahun.

“Kami menuntut PT. Swabina Gatra untuk segera membayarkan seluruh uang kompensasi yang belum dibayarkan kepada para pekerja tanpa syarat,” tegasnya.

Dokumen Tuntutan Sudah Dikirim ke Disnaker Jatim

Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari, memastikan bahwa laporan buruh tidak berhenti di meja pengawas.

Ia menegaskan bahwa semua dokumen tuntutan telah diteruskan ke tingkat provinsi.

“Dan kami sudah berkirim surat ke pimpinan kami di Surabaya,” ujarnya.

Erni menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur akan mengambil alih proses selanjutnya. Pertemuan antara kedua belah pihak—FSPMI bersama pekerja dan PT Swabina Gatra—sudah dijadwalkan.

“Senin (17/11) nantinya dijadwalkan kedua belah pihak akan dipertemukan di Surabaya,” pungkasnya.

Aksi kemarin menjadi penanda bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi bara di banyak daerah. Para buruh menuntut hak dasar, sementara proses administrasi terus berputar tanpa hasil nyata.

Semua mata kini tertuju pada pertemuan di Surabaya: apakah akhirnya hak mereka dibayar, atau konflik ini akan kembali menggantung. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#disnaker jatim #kompensasi #PKWT #FSPMI Tuban #buruh #PT Swabina Gatra