RADARTUBAN – Di banyak ruas jalan protokol di Tuban, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru berubah wajah.
Bangunan semi permanen, meja jualan, hingga gerobak berjejer menutup jalur pedestrian.
Akses publik yang mestinya steril berubah menjadi lorong sempit yang harus dilalui dengan hati-hati, bahkan kerap memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah Satpol PP–Damkar menegaskan aturan yang telah lama ada.
Plt Kepala Satpol PP–Damkar Tuban, Siswanto, menyebut aturan terkait pemanfaatan trotoar sangat jelas tertulis dalam Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024.
Dalam pasal 7 ayat 1, siapapun dilarang berjualan di tepi jalan, daerah milik jalan, trotoar, hingga area gorong-gorong tanpa izin.
“Dalam perda tersebut, aturannya sudah jelas. Trotoar yang merupakan fasilitas untuk pejalan kaki dilarang dipakai sebagai tempat berjualan,’’ tegasnya.
Siswanto menegaskan, pihaknya rutin menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, baik menggunakan gerobak maupun bangunan semi permanen.
Namun, kenyataannya penertiban tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah.
“Yang masih melanggar akan kami sisir dan kami tertibkan lagi,’’ ujarnya.
Banyak pedagang kembali beraktivitas di lokasi yang sama tak lama setelah ditertibkan.
Sifat mokong sebagian PKL membuat efektivitas penegakan perda seperti tak bergerak maju.
Suara Publik: Trotoar Harus Dikembalikan ke Fungsinya
Plt Ketua KNPI Tuban, Wawan Purwadi, ikut angkat suara. Wawan menilai kondisi trotoar yang tidak steril benar-benar mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Menurutnya, ruang publik memiliki fungsi yang tak boleh dipertukarkan seenaknya.
“Semua fasilitas publik memiliki fungsi masing-masing, dan fungsi trotoar adalah sebagai pedestrian,’’ tegasnya.
Namun Wawan juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam penertiban.
PKL yang berjualan di atas trotoar bukan sedang membuat masalah, tetapi mencari nafkah.
“Kami tahu mereka berjualan untuk mencari rezeki, tapi kita semua juga harus memahami bahwa setiap fasilitas publik memiliki fungsi masing-masing,’’ ujarnya.
Di tengah tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi PKL dan hak pejalan kaki yang terabaikan, publik kini menunggu langkah tegas namun manusiawi dari pemerintah.
Trotoar yang seharusnya menjadi rumah bagi kaki, bukan lapak dagang, kini menunggu dikembalikan fungsinya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni