RADARTUBAN – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang kabarnya tinggal dua hari lagi, sebagaimana kesepakatan awal antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI, ternyata belum berpayung hukum.
Sampai Senin (17/11), Keputusan Presiden (Kepres) yang menjadi regulasi kebijakan pelunasan tersebut, belum juga turun.
Seperti diberitakan sebelumnya, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 telah disepakati pemerintah sebesar Rp 87.409.366 atau turun Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 89.410.268,79. Dari total biaya itu, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan jemaah adalah Rp 54.194.366.
Sebelum pelunasan, calon jemaah haji harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai tes kesehatan sebagai bukti istitaah kesehatan, mulai bukti vaksin Covid-19, vaksin polio, hingga vaksin meningitis. Plus wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Imam Bukhori mengatakan, meski belum ada regulasi, persiapan tetap harus dilaksanakan.
Kemarin (17/11), misalnya, institusinya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes P2KB) Tuban untuk membahas kesiapan tes kesehatan.
“Teman-teman dinkes siap membantu untuk memulai tes kesehatan dan vaksinasi. Mereka juga sudah mengajukan surat izin pelaksanaan tes kesehatan,” ujarnya.
Imam menegaskan, kesiapan itu harus matang. Hal itu untuk mengantisipasi kalau skenario awal, pelunasan dimulai 19 November akhirnya diputuskan.
“Kemarin kami sudah konsultasi ke Kanwil Kemenag Jatim, tahun ini istitaah kesehatan menjadi syarat pelunasan,” imbuhnya.
Gerak cepat ini bukan hanya di Tuban. Sejumlah kabupaten/kota sudah mulai tes kesehatan sejak pekan lalu, meski petunjuk pelaksanaan belum terbit. “Karena kami ingin saat pelunasan semua persiapan sudah siap, tidak ada persyaratan administrasi yang mengganjal,” kata dia.
Harus Bebas Sebelas Penyakit
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi semakin mengetati hasil istitaah kesehatan. Kalau pada musim haji 2025, cek kesehatan cukup di tanah air, berbeda dengah tahun depan. Pada musim haji 2026, petugas di sana akan melakukan tes ulang kesehatan seluruh jemaah haji.
Bukan hanya itu. Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan larangan bagi jemaah yang menderita sebelas penyakit parah.
Kesebelas penyakit tersebut, jantung koroner, hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit paru kronis (COPD), gagal ginjal, kerusakan hati berat, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat, tuberkulosis paru terbuka, demam berdarah, penyakit autoimun yang tidak terkendali, dan epilepsi.
Kalau jemaah haji kedapatan menderita penyakit-penyakit tersebut, maka dinyatakan tidak layak. Ancamannya dipulangkan ke Indonesia.
Terkait ketatnya skrining kesehatan, Imam mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan dinkes, Kemenag Tuban meminta kesiapan pelaksanaan tes kesehatan lebih ketat.
‘’Dinkes siap melakukan tes kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang mereka miliki,’’ tegasnya.
Ketentuan lain yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2026 adalah melarang negara yang memberangkatkan jemaah haji untuk membuka klinik di Makkah.
Sebagai gantinya, semua pelayanan kesehatan terpusat di fasilitas kesehatan milik pemerintah setempat. ‘’Makanya yang berangkat tahun depan harus benar-benar sehat,’’ tegasnya.
Terhadap calon jemaah yang dalam tes kesehatan diketahui menderita sebelas penyakit yang masuk persyaratan, diharapkan dinkes bisa memberikan perhatian lebih.
Harapannya, mendapatkan rujukan yang baik. ‘’Kami inginnya jika ada jemaah yang punya penyakit parah bisa berobat dan membaik. Jadi bisa tetap memiliki kesempatan berangkat, karena kasihan sudah menunggu lama,’’ pungkasnya.(*)
Editor : Dwi Setiyawan