Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tuban Fair 2025 Sudah Selesai Terlaksana, Padahal Status Tender Belum Selesai

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 18 November 2025 | 13:05 WIB
Tahapan lelang pengadaan jasa Tuban Fair 2025 di laman SPSE Pemkab Tuban yang statusnya masih dalam tahap penandatanganan kontark.
Tahapan lelang pengadaan jasa Tuban Fair 2025 di laman SPSE Pemkab Tuban yang statusnya masih dalam tahap penandatanganan kontark.

RADARTUBAN – Event Tuban Fair 2025 yang dilaksanakan selama tiga hari, Jumat-Minggu (13-15/11) menyisakan persoalan administrasi.

Di laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) INAPROC Kabupaten Tuban, status tender pengadaan jasa dengan pagu Rp 598 juta itu tercatat belum selesai.

Namun praktiknya, agenda tahunan yang diinisiatori Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban itu sudah terlaksana.

Berdasarkan jadwal tahapan yang ditetapkan panitia lelang, pengadaan jasa yang dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 itu baru memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Pemenangnya, CV Nadia Pratama Entertainment. Adapun jadwal penandatanganan kontrak dimulai 7-21 November 2025.

Lantas, apa yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan sebelum tahapan lelang selesai?

Sejak dikonfirmasi Jumat (13/11) lalu hingga tadi malam, Kepala Diskopumdag Tuban Gunadi masih belum memberikan penjelasan ihwal dilaksanakannya event Tuban Fair 2025 sebelum tahapan lelang selesai tersebut.

Pesan pertanyaan via WhatsApp yang dikirim wartawan koran ini tak kunjung berbalas.

Begitu pun Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Tuban Purtono. Ketika dikonfirmasi terkait dugaan maladministrasi tersebut, juga belum dijawab.

Dikonfirmasi terkait dugaan overlapping lelang proyek yang dilakukan oleh rekanan, KS, salah satu kontraktor mengatakan, ada kemungkinan proyek tersebut sudah dilakukan penandatanganan kontrak dan sudah ada surat perintah mulai kerja (SPMK).

Hanya saja, tahapan lelang di laman SPSE tercatat belum selesai karena jadwal tahapan lelang masih berlangsung.

‘’Kalau sudah ada penandatanganan kontrak dan SPMK, rekanan memang sudah bisa mempersiapkan proses pengerjaan. Tapi untuk kasus ini saya kurang tahu. Masalahnya, kegiatannya sudah terlaksana, bukan lagi proses persiapan,’’ katanya.

Lebih lanjut, KS menyampaikan, melihat sumber pembiayaan yang berasal dari APBD murni, semestinya kasus seperti ini tidak perlu terjadi.

‘’Awalnya saya kira tadi (bersumber dari, Red) APBD perubahan, ternyata APBD murni. Harusnya kan bisa dilelang lebih cepat karena anggarannya sudah tersedia sejak awal tahun,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#tuban fair #tender #maladministrasi #SPSE #diskopumdag