RADARTUBAN – Pengawasan infrastruktur pesantren tak bisa dibiarkan jalan sendiri.
Pemkab Tuban harus hadir untuk memastikan setiap bangunan lembaga pendidikan itu benar-benar laik dan aman.
Dengan demikian, risiko yang tak diinginkan bisa diminimalisasi.
Dorongan itu disampaikan Mukson, anggota Komisi I DPRD Tuban.
Dia menegaskan, pemkab harus memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren.
Caranya? Melibatkan tenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban.
“Kelayakan infrastruktur pesantren nanti yang menentukan dari pemkab,” ujarnya.
Menurut Mukson, setiap bangunan pesantren wajib dirancang secara profesional dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Pelibatan pemkab bukan sekadar membantu perizinan, namun mengangkat standar keamanan bangunan tempat para santri belajar dan tinggal.
“Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap lingkungan belajar para santri. Dengan demikian, mereka berada di fasilitas yang aman dan memenuhi standar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Imam Bukhori menegaskan bahwa ke depan pendirian yayasan yang membawahi pesantren harus melalui izin persetujuan pembangunan.
Pemerintah pusat bahkan sudah menggandeng Kementerian PUPR dalam proses ini.
Daerah, termasuk Tuban, otomatis bakal terlibat.
“Sebelum pembangunan akan dibuat kajian, sehingga bangunan itu maksimal,” imbuhnya.
Imam memastikan izin PBG saat ini belum bisa diproses. Penyebabnya, regulasi baru dari pemerintah pusat belum turun.
“Kapan perizinan dibuka? Masih menunggu regulasi dari pusat,” kata dia. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama