RADARTUBAN – Polemik seputar pelaksanaan Tuban Fair 2025 yang sudah berlangsung, padahal status tender di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) belum dinyatakan selesai, akhirnya direspons resmi Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi.
Setelah beberapa hari tak memberikan jawaban, Gunadi menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah sah, karena kontrak sudah ditandatangani dan SPMK (surat perintah mulai kerja) telah terbit sebelum kegiatan dimulai.
“Di SPSE, tahapannya memang masih penandatanganan kontrak. Tapi jadwalnya dari 7–21 November, dan sebelum pelaksanaan kegiatan penandatanganan kontrak sudah dilaksanakan. SPMK juga keluar tanggal 12 November,” ujar Gunadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Gunadi menekankan, pelaksanaan kegiatan tidak harus menunggu sistem SPSE memperbarui status tahapan lelang.
“Selama SPMK sudah kami tandatangani, maka kegiatan sudah bisa dilaksanakan. Jadi tidak harus menunggu update tahapan lelang dinyatakan selesai,” tegasnya.
Tuban Fair 2025—Pameran Dagang dan Pembangunan—telah digelar 13–15 November di GOR Rangga Jaya Anoraga.
Tender pengadaan jasa non-konstruksi yang dibiayai APBD 2025 itu dimenangkan CV Nadia Pratama Entertainment dengan nilai penawaran Rp 268 juta.
Gunadi memastikan tidak ada masalah administrasi. “Semua sudah klir dan sesuai administrasi,” tandasnya.
Komisi II Tekankan Pentingnya Transparansi Digital Melalui SPSE
Namun, sebelum penjelasan itu disampaikan, status tender yang masih belum selesai di laman SPSE sempat menjadi sorotan Komisi II DPRD Tuban.
Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni, menilai pemerintah daerah seharusnya menjelaskan sejak awal jika SPMK sudah terbit.
“Kalau memang sudah ada SPMK ya semestinya dijelaskan. Tapi nanti tetap akan kami kroscek, mengapa di SPSE belum ada keterangan tender selesai, tapi pekerjaan sudah dilakukan,” ujarnya.
Roni—sapaan akrabnya—menggarisbawahi pentingnya transparansi digital melalui SPSE. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama sistem tersebut adalah keterbukaan publik.
“SPSE ini untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Itu dilakukan untuk mempercepat proses, mengurangi potensi korupsi, mempermudah pengelolaan kontrak, dan membuka akses informasi bagi semua pihak,” tegas politisi PKB itu.
Karena itu, Roni meminta pemkab memahami ruh SPSE, termasuk kewajiban memperbarui status agar publik tidak salah persepsi.
Kegiatan sudah dilaksanakan. SPMK sudah diterbitkan. Namun satu hal yang tersisa—status di SPSE yang belum berubah—justru menjadi titik krusial: apakah mekanisme digital yang dibangun untuk transparansi benar-benar diikuti dengan disiplin.
Pemkab Tuban kini dituntut membuktikan bahwa prosedur bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni