RADARTUBAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban menegaskan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan SPPG Gedongombo 2 terhadap tiga karyawannya.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Hubungan Industrial, Lusiana, menyatakan pihaknya akan mengkaji kasus tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah tegas, termasuk memastikan status ketenagakerjaan para korban serta memeriksa dokumen perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja mereka.
‘’Kami harus mengkaji dulu kasusnya seperti apa. Baru kami bisa mengambil langkah tegas,” kata dia menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (19/11).
Menurut dia, permasalahan pemecatan secara mendadak tanpa surat peringatan (SP) sekaligus tanpa penjelasan perlu ditinjau dari beberapa bukti yang menguatkan argumen. Begitu juga tanpa hadirnya kepala SPPG.
‘’Tentu perlu melihat kontrak kerjanya lebih dulu, apakah mereka berstatus sebagai pekerja atau hanya relawan,” ujarnya.
Lusi juga menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut sebelum melihat langsung perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak SPPG Gedongombo 2.
‘’Lebih baik langsung melapor dan berdiskusi dengan kami sekaligus membawa dokumen-dokumen pendukung,” tandas Lusi.
Diberitakan sebelumnya, AI salah seorang karyawan SPPG Gedongombo 2 mengaku terpukul atas keputusan pemecatan sepihak tersebut.
Terlebih, dirinya merasa membeberkan persoalan tersebut pada media.
AI menyebut, pemecatan itu tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan.
Umumnya, buruh akan menerima SP bertahap sebelum diputus kerja.
Apalagi, keputusan pemecatan hanya disampaikan oleh seseorang yang mengaku mendapat mandat. (*)
Editor : Amin Fauzie