RADARTUBAN – Masa “gratisan” pedagang Pasar Penambangan segera berakhir.
Setelah sembilan bulan menikmati kebijakan tanpa pungutan sejak pasar baru mulai ditempati Maret lalu, pemerintah memastikan tarif retribusi resmi mulai diberlakukan pada Januari tahun depan.
Pengelola pasar menilai geliat ekonomi sudah cukup pulih. Aktivitas pedagang stabil, jumlah pembeli meningkat, dan putaran transaksi harian mulai menunjukkan grafik menguat.
Karena itu, mereka dianggap sudah siap kembali menanggung kewajiban retribusi.
“Insya Allah awal bulan tahun depan sudah mulai dijalankan retribusinya,” ujar Koordinator Pengelola Pasar Penambangan, Heru Imam Furi.
Tarif Mulai Rp 1.000 per Hari, Mengacu Perda
Menurut Furi, tarif yang dikenakan relatif ringan. Penghitungan dilakukan per meter persegi, disesuaikan dengan jenis tempat jualan.
Rinciannya:
Kios: Rp 350 per meter persegi
Los: Rp 250 per meter persegi
Contohnya, kios ukuran 3 x 2 meter dikenai tarif Rp 2.100 per hari, sedangkan los 2 x 2 meter hanya Rp 1.000 per hari.
“Hitungan ini sesuai perda yang berlaku,” tegasnya.
Pungutan ini akan diberlakukan kepada 18 pedagang, yakni mereka yang aktif mengisi lapak setiap hari, baik yang berjualan sayur di los maupun pedagang di kios depan.
Yang Penting Ekonomi Berputar
Furi tidak menampik, jika dilihat secara total, penerimaan retribusi pasar ini masih kecil.
Namun menurutnya persoalan utamanya bukan besar kecilnya angka, melainkan konsistensi pergerakan ekonomi desa.
Baginya, retribusi hanyalah bagian dari proses penataan pasar. Yang utama, Pasar Penambangan bisa terus tumbuh menjadi simpul ekonomi baru wilayah setempat.
“Ke depan kalau sudah bisa maksimal dan jadi pusat ekonomi di desa atau kecamatan tentu banyak sumber perputaran ekonomi,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni