RADARTUBAN-Sepuluh bulan terakhir, Satpol PP Tuban bersama aparat penegak hukum merazia sejumlah rumah kos dan mendapati pasangan-pasangan bukan suami istri satu kamar.
Temuan itu menggambarkan sesuatu yang lebih dalam: perilaku menyimpang bercorak gaya hidup modern makin mengakar.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Plt Kepala Satpol PP Tuban, Siswanto membeberkan data yang membuat miris.
Sedikitnya sepuluh pasangan bukan suami istri terjaring razia dalam sepuluh bulan terakhir.
“Ketika razia dilakukan, mereka ditemukan berada dalam satu kamar. Dari bukti KTP yang dibawa, mereka diketahui bukan merupakan pasangan suami istri,” jelasnya.
Tindak lanjutnya tegas. Seluruh pelanggaran dikenai sanksi sesuai perda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sanksinya bergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan setiap pasangan yang terjaring razia,” imbuh pejabat yang berdomisili di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding itu.
Fenomena itu tak hanya menarik dari sisi sosial. Dunia psikologi pun ikut angkat tangan.
Konselor Psikologis Ana Zubaidah menyebut perilaku tinggal bersama tanpa menikah merupakan bentuk kohabitasi yang kini makin menjamur di kalangan muda-mudi maupun pasangan pacaran.
“Masuknya budaya global membuat pergaulan semakin bebas, entah itu pada remaja maupun orang dewasa yang berpacaran. Khususnya muda-mudi yang ingin coba-coba dan menguji komitmen dalam hubungan,” terang psikolog jebolan Unair Surabaya itu.
Ana menyebut fenomena itu ibarat gunung es. Yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil.
Menurut dia, fenomena tersebut setidaknya dipengaruhi beberapa hal. Mulai faktor ketakutan menikah, ketakutan tanggung jawab besar, hingga ketakutan komitmen jangka panjang.
“Mereka cenderung berpikir bahwa jika bisa tinggal bersama tanpa menikah, mengapa harus meresmikan hubungan dengan komitmen seumur hidup,” kata founder Anagata Psycare itu.
Ana menambahkan, tingkat religiusitas seseorang sangat memengaruhi pilihan gaya hidup ini.
Indikatornya sederhana: semakin rendah tingkat religiusitas, semakin rentan mengadopsi kohabitasi.
Padahal, budaya ketimuran menilai kohabitasi sebagai pelanggaran moral.
“Seiring waktu kohabitasi ini dapat menjadi gaya hidup jika tidak ada pihak yang melakukan kontrol dengan tegas,” katanya.
Ana mengingatkan dampak paling mengkhawatirkan: anak-anak yang menjumpai praktik itu di lingkungannya berpotensi menjadikannya sesuatu yang wajar. Karena itu, langkah pencegahan dan kontrol tegas mutlak diperlukan.
Penindakan bisa berupa peringatan, sanksi sosial, sanksi administratif, hingga efek jera bagi pelaku yang tertangkap saat razia.
“Semua elemen masyarakat memiliki peran dalam mengendalikan fenomena kohabitasi ini. Mulai dari diri sendiri, orang tua, orang sekitar, hingga aparat penegak hukum dan pemerintah juga harus ikut andil,” tandas ibu dua anak itu.(saf/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni