RADARTUBAN - Ibarat mau jalan, berdiri saja belum, tapi tiba-tiba diminta duduk kembali.
Itulah gambaran kondisi yang dialami pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyikapi aturan pemerintah pusat yang berubah-ubah.
Belum sempat menjalankan aturan sebelumnya tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) atas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret 2025 lalu, kini muncul Inpres baru, yakni Inpers Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Dengan demikian, secara otomatis membatalkan PMK dan Permendes PDT terkait 30 persen dana desa (DD) sebagai jaminan pinjaman KDMP di bank Himbara.
Sebagai gantinya, kini terbit Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Nomor 1/SKB/M.KOP/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan adanya aturan baru ini, skema awal pembiayaan operasional Koperasi Merah Putih sudah tidak berlaku.
Koperasi tidak perlu mengajukan proposal kredit ke bank Himbara untuk mengakses pembiayaan.
Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 triliun per tahun dari pos anggaran DD untuk membayar kewajiban cicilan ke bank Himbara setiap tahun selama enam tahun.
Besaran dana yang disediakan per koperasi tetap sama, yakni Rp 3 miliar untuk 80 ribu Koperasi Merah Putih se-Indonesia.
Menyikapi aturan yang berubah-ubah tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PA2-PMD) Tuban Sugeng Purnomo mengaku hanya bisa menyesuaikan dan menjalankan. Selebihnya, belum ada yang bisa dijelaskan lebih lanjut.
Kendati tidak menyampaikan rasa pusingnya menyikapi aturan dari atas yang terus berbuah, bahkan aturan yang lama saja belum dijalankan.
Namun, diksi “menyesuaikan” aturan dari atas adalah gambaran bahwa tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah daerah kecuali menjalankan.
Sepusing apa pun mengikuti irama pemerintah pusat, pemerintah daerah harus ngikut. Lebih khusus lagi pemerintah desa yang menjadi subjek.
‘’(Tetap harus dijalankan, Red) meski akhirnya agak lambat (memulai dari nol lagi untuk memahami aturan yang baru, Red),’’ ujarnya sekaligus menunggu petunjuk lebih lanjut dan detail terkait kebijakan baru yang mengatur perkoperasian Merah Putih tersebut.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi mengatakan, berubah-ubahnya mengenai Koperasi Merah Putih ini menandaskan bahwa konsep pembangunan desa yang ditawarkan pemerintah pusat melalui koperasi desa tidak melalui kajian yang matang dan mendalam.
Sebaliknya, terkesan hanya berdasar preferensi pembuat kebijakan.
‘’Aturan yang berubah-ubah ini menggambarkan bahwa pemerintah pusat juga bingung dengan konsepnya sendiri,’’ katanya.
Meski demikian, kepala desa di Kabupaten Tuban beserta jajaran perangkat desa tidak mau ambil pusing terkait berubah-ubahnya aturan sak dheg dan nyet tersebut. ‘’Pasrah saja,’’ tandasnya.
Sikap pasrah yang diungkapkan Suhadi cukup beralasan. Sebab, setuju maupun tidak, tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah desa keculi menjalankan.
Kebijakan yang bersifat topdown menutup ruang diskusi dari bawah. Yang bisa diucapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa hanya satu kata: manut. (*)
Editor : Amin Fauzie