Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Aturan Baru KDMP Pangkas Dana Desa, PKDI Tuban Khawatir Pembangunan Terhenti

Ahmad Atho’illah • Senin, 1 Desember 2025 | 02:30 WIB

Ilustrasi Dana Desa.
Ilustrasi Dana Desa.

RADARTUBAN – Alokasi dana desa (DD) untuk pembangunan fisik pada tahun anggaran 2026 diprediksi bakal menipis drastis.

Setelah dipotong untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan penyertaan modal ketahanan pangan bagi badan usaha milik desa (BUMDes), rata-rata DD yang diterima desa di Kabupaten Tuban—yakni Rp 800 juta hingga Rp 900 juta—diperkirakan hanya menyisakan sekitar Rp 200 juta untuk pos lain.

Kondisi tersebut membuat pembangunan infrastruktur tahun depan berpotensi mandek.

Bahkan, pemerintah desa diperkirakan tidak lagi mampu membangun sarana fisik baru dan hanya bisa melakukan perbaikan ringan.

Baca Juga: Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih, Prabowo Instruksikan Dana Desa Disalurkan Purbaya

“Hitungan kasar kami, jika aturan yang baru ini tidak berubah lagi—karena semua masih mungkin berubah—maka DD di luar peruntukan KDMP dan ketahanan pangan itu tinggal tersisa Rp 200 juta,” ungkap Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban, Suhadi, kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dana Rp 200 juta itu pun, lanjut Suhadi, tidak sepenuhnya bisa digunakan untuk infrastruktur.

Sebagian harus dialokasikan untuk program wajib seperti bantuan langsung tunai (BLT), program penanganan stunting, serta operasional pemerintah desa.

“Kalau untuk kegiatan pembangunan atau peningkatan infrastruktur, sepertinya sudah tidak bisa. Hanya perbaikan-perbaikan. Itu pun sangat sedikit,” terangnya.

Pemerintah Desa Tak Berdaya, Pembangunan Terancam Mandek

Dengan semakin mengecilnya ruang fiskal desa, muncul pertanyaan mengenai langkah apa yang akan diambil pemerintah desa untuk menyiasati kondisi ini.

Suhadi menyebut bahwa pemerintah pusat tampaknya tengah mengurangi alokasi DD secara bertahap.

“Sebenarnya, secara pribadi pemangkasan alokasi DD secara perlahan ini menguntungkan kepala desa, karena beban tanggung jawab SPj menjadi berkurang. Tapi ya itu, yang menjadi korban adalah rakyat. Pembangunan infrastruktur menjadi terhambat,” jelasnya.

Kepala Desa Sumberejo, Rengel itu menuturkan bahwa pembangunan desa selama ini sangat bergantung pada DD.

Jika porsi anggaran untuk infrastruktur tinggal seperempatnya, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Terutama desa yang masih membutuhkan peningkatan akses jalan, jembatan kecil, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya.

Aturan KDMP Berubah-ubah, Desa Kebingungan

Suhadi juga menyoroti perubahan aturan penggunaan DD untuk KDMP yang dinilai terlalu mendadak dan kerap berubah.

Menurutnya, inkonsistensi kebijakan ini menunjukkan bahwa konsep KDMP belum disiapkan secara matang.

Baca Juga: Salah Kelola Dana Desa untuk BUMDes Bisa Berujung Pidana

“Perubahan aturan sak dheg sak nyet itu menandaskan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang matang ihwal KDMP,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah desa tidak dapat berbuat banyak. “Tapi ya sudah lah, pemerintah desa juga tidak bisa menolak maupun protes,” ucapnya dengan nada pasrah.

Dia menambahkan, kebijakan yang tidak memiliki fondasi kuat sangat berpotensi gagal dan justru menjadi beban bagi desa.

“Jangan sampai program KDMP ini terkesan bagi-bagi proyek,” tandasnya.

Dengan berbagai dinamika tersebut, desa di Kabupaten Tuban kini menunggu kepastian regulasi dan berharap pemerintah pusat menetapkan skema yang lebih jelas, agar pembangunan desa tidak terhenti dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (*)

 
Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #stunting #Koperasi Desa Merah Putih #PDKI #dana desa #infrastruktur #KDMP