RADARTUBAN –Penataan kawasan perbatasan Jawa Timur–Jawa Tengah kembali digalakkan.
Kemarin 4/12), tim gabungan Satpol PP dua provinsi itu mengeksekusi pembongkaran bangunan liar di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Khususnya, area sekitar tugu perbatasan yang banyak berdiri lapak dadakan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kabid Trantibum Satpol PP Jatim, Tabrani mengatakan, sebelum ditertibkan, petugas sudah memberi peringatan pada 27 November lalu.
Bahkan, pemilik bangunan liar diberi kesempatan membongkar secara mandiri.
“Sebelumya, pemilik bangunan sudah kami beri kesempatan untuk membongkar sendiri. Hari ini, masih sekitar dua puluh persen sisa bangunan yang belum dibersihkan,” ujarnya.
Langkah ini, kata Tabrani, merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dua provinsi.
Penertibannya pun melibatkan sejumlah unsur. Mulai Bakorwil Bojonegoro, LLAJ Provinsi Jatim, Bapperida, BPKAD, Satpol PP–Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, BBPJN Jateng–DIY, Bina Marga Pati, Satpol PP Rembang, hingga Dishub Rembang.
Ketika tim gabungan turun, masih banyak sisa bangunan yang belum dibersihkan pemiliknya. Sebagian bangunan tersebut berupa papan lantai dan tiang kayu.
Bangunan-bangunan itulah yang merusak pemandangan di titik perbatasan.
“Secara aturan, bangunan itu tidak memiliki izin, merusak estetika kawasan, dan dikhawatirkan menjadi titik baru kerawanan sosial,” tegasnya.
Tabrani menekankan, kawasan perbatasan seharusnya menjadi simbol keteraturan.
“Kami tidak ingin sekadar menertibkan, tapi kesadaran bersama bahwa kawasan perbatasan adalah wajah dua provinsi. Kalau kumuh, yang malu bukan hanya pemerintah, tetapi kita semua,” katanya.
Pascapembongkaran, Satpol PP Jatim meminta Satpol PP Damkar Tuban dan aparat Kecamatan Bancar aktif memantau.
Jika masih ada yang nekat mendirikan bangun lagi, mereka harus disanksi dengan penindakan sesuai aturan. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama