RADARTUBAN –Desember sudah memasuki minggu pertama, namun upah minimum kabupaten (UMK) Tuban belum dibahas.
Dalam penentuan UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban belum berani melangkah terlalu jauh karena juknis dari Kemenaker belum turun.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid menegaskan, tanpa petunjuk teknis, institusinya tak bisa bergerak.
Itu karena formulasi upah wajib mengacu Permenaker dan harus klop dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah juknis turun, baru dibahas bersama dewan pengupahan,” ujarnya.
Kapan pembahasan dibuka? Ubaid menyampaikan, selain belum turunnya regulasi dari pusat, pemerintah provinsi juga belum menyentuh agenda upah minimum provinsi (UMP).
Menurut dia, mengacu tahun lalu, pembahasan berlangsung pada pertengahan Desember.
“Bisa saja nanti minggu kedua juknis turun dan baru mulai dibahas,” bebernya.
Sementara itu, serikat pekerja mulai menunggu. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Tuban, Duraji mengingatkan bahwa skema UMK sekarang sepenuhnya mengikuti aturan pusat.
Tidak ada lagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah. Karena itu, rumus kenaikan langsung dari Permenaker.
“Karena belum ada juknis, jadi sekarang belum ada pembahasan sama sekali,” imbuhnya.
Meski forum belum dibuka, FSMPI sudah mengantongi hitungan kasar. Kalau UMK Tuban 2025 sebesar Rp 3.050.400, diproyeksikan tahun depan naik 8–10 persen.
Artinya, nominal 2026 berpotensi menyentuh Rp 3.355.440 atau bertambah sekitar Rp 305.040.
Duraji menyebut estimasi itu tak asal comot. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, inflasi tahun berjalan, dan kebutuhan masyarakat yang cenderung merangkak naik.
“Kenaikan maksimal 10 persen ini saya kira cukup logis,” ujarnya.
Tuntutan ini seirama dengan aksi buruh di Surabaya yang mendorong UMP Jatim 2026 naik menjadi Rp 3.356.349, jauh di atas UMP 2025 yang masih Rp 2.305.985.
“Tentunya ini akan menjadi harapan kami. Kenaikan UMK pun sama,” tegasnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama