RADARTUBAN – Di tengah situasi musim tanam yang menuntut kecepatan dan ketersediaan sarana produksi, petani di berbagai kecamatan di Tuban justru menghadapi kenyataan pahit: pupuk subsidi langka di kios, tetapi beredar bebas dengan harga mencekik.
Ironi ini memantik keresahan luas, sekaligus membuka dugaan adanya praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Bumi Ronggolawe.
Keluhan petani meledak di media sosial setelah Jawa Pos Radar Tuban mengunggah pemberitaan bertajuk “Tuban Digelontor Tambahan Phonska 2.800 Ton”.
Bukan kabar baik yang didapat, melainkan banjir komentar yang mengungkap betapa pupuk subsidi nyaris mustahil ditemukan di kios resmi.
Sebaliknya, pupuk justru mudah dibeli di luar jalur resmi—tentu dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dalam kolom komentar itu, salah satu akun menuliskan, “Teko pusat rego Rp 90 ribu, tapi teko tangan kelompok tani dadi Rp 180 ribu, nemen.”
Komentar serupa datang dari banyak petani lain yang mengaku harus merogoh kocek hingga Rp 200 ribu per sak hanya untuk mendapatkan urea atau phonska yang semestinya dipatok Rp 90–92 ribu.
Baca Juga: Petani Tuban Kembali Gigit Jari, Pupuk Subsidi Tiba-Tiba Menghilang Saat Musim Tanam
Petani Tak Punya Pilihan Lain
Keluhan tersebut bukan sekadar suara anonim warganet. Jawa Pos Radar Tuban menemui MA, petani asal Kecamatan Montong, yang mengakui fenomena itu terjadi nyata di tingkat lapangan.
“Ya itu yang umum, satu sak antara Rp 190 ribu sampai Rp 200 ribuan,” ungkapnya tanpa tedeng aling-aling.
MA menyebut banyak petani akhirnya membeli pupuk subsidi dari oknum sesama petani. Dia sendiri pernah melakukannya karena tak punya pilihan lain.
“Rp 200 ribu kami tetap mau membeli karena ketimbang pupuk non subsidi di toko itu bisa sampai 300 ribuan,” bebernya. Kondisi terdesak memaksa petani bertahan meski sadar harga tersebut jelas tak wajar.
Ketika ditanya asal barang, MA mengaku tidak mengetahui pasti. Hanya ada cerita dari mulut ke mulut yang menyebut pupuk itu berasal dari kecamatan lain. Sementara dorongan untuk melapor kerap kandas oleh dilema.
“Kami sebenarnya gelisah, tapi tak sampai hati kalau melaporkan,” keluhnya.
PT Pupuk Indonesia Akui Tak Miliki Kewenangan Menindak
Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia (PI), Deni Eka Lesmana, menegaskan bahwa penindakan terkait pupuk subsidi yang dijual di luar kios bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Perihal adanya dugaan dijual di luar kios ini menjadi kewenangan dari pengawas terdiri dari dinas terkait,” ujarnya. PI, kata dia, hanya memiliki otoritas menindak kios nakal yang menjual di atas HET.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengaku belum menerima laporan resmi soal dugaan penyimpangan tersebut. Namun dirinya memastikan masalah ini tidak akan dibiarkan.
“Ini pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Eko menambahkan, jika praktik nakal itu dilakukan kios, masyarakat tidak perlu ragu melapor.
“Nanti akan kami panggil KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida),” ujar mantan camat Semanding itu.
Di tengah musim tanam yang membutuhkan ketepatan distribusi, dugaan permainan pupuk bersubsidi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Tuban.
Petani membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji bahwa pengawasan akan dilakukan.
Tanpa tindakan tegas, kelangkaan pupuk bukan lagi masalah distribusi—melainkan luka lama yang terus diabaikan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni