RADARTUBAN - Tahun anggaran 2026 bakal menjadi ujian berat bagi kepala desa di Kabupaten Tuban.
Pasalnya, kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan pemerintah desa semakin sedikit. Itu menyusul pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang ugal-ugalan.
Imbas dari kebijakan top down itu mengakibatkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) menyusut signifikan.
Dari penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2026, DD untuk Kabupaten Tuban hanya diproyeksikan kurang lebih Rp 272 miliar.
Turun sekitar Rp 34 miliar dari tahun ini sebesar Rp 307 miliar.
Itu pun sudah terbagi habis untuk membiayai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan penyertaan modal ketahanan pangan untuk badan usaha milik desa (BUMDes) yang mencapai sekitar 85 persen.
Artinya, dana pembangunan desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini tinggal tersisa kurang lebih 15 persen untuk kegiatan earmark (yang sudah ditentukan penggunaannya) dan non-earmark (kegiatan berdasar musyawarah desa).
Itu pun jika masih berlaku istilah earmark dan non-earmark.
Sebab, aturan penggunaan DD bisa berubah sewaktu-waktu, sak dheg dan sak nyet.
Hasil hitungan kasar yang dilakukan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban, DD 2026 yang menjadi “jatah” pemerintah desa diprediksi tinggal tersisa Rp 200 juta per desa.
Angka itu berdasar nilai rata-rata DD yang diterima masing-masing desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp 800-900 juta.
‘’Kami masih belum bisa memastikan. Sebab, bisa jadi nanti ada kebijakan baru lagi. Dan, bisa jadi juga, tahun depan tidak ada DD lagi,’’ kata Ketua PKDI Tuban Suhadi.
Selain DD, ADD juga diproyeksikan mengalami penyusutan signifikan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Tuban Sodikin mengatakan, berkurangnya anggaran yang diperuntukkan bagi operasional pemerintahan desa, penghasilan tetap (siltap) kepala desa-perangkat, tunjangan, operasional BPD, dan insentif RT/RW.
Selain itu, mendukung program pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan desa yang menjadi agenda tahunan, itu karena imbas kebijakan pemangkasan TKD.
‘’ADD itu dihitung dari DAU (dana alokasi umum), DBH (dana bagi hasil), dan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau), sehingga kalau TKD turun, ADD juga turun,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (11/12).
Lebih lanjut, Sodikin mengatakan, jika berdasar estimasi pagu ADD tahun depan, persentase penyusutan untuk masing-masing desa minimal 10 persen.
Sementara itu, berdasar data yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, estimasi pagu ADD untuk 311 desa se-Kabupaten Tuban pada 2026 nanti sebesar Rp 128.500.000.000.
Turun sebesar Rp 33.500.000.000 dari alokasi tahun ini Rp 162.000.000.0000.
Apabila dipersentase dari total keseluruhan ADD yang diterima oleh 311 desa, penyusutan rata-ratanya sekitar 22 persen.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama