RADARTUBAN – Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni yang mengindikasi Citimall Tuban belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) langsung mendapat bantahan keras dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban.
"Sy rasa sudah Mbak,” kutip pesan tertulis Kepala DPMPTSP Tuban Esti Surahmi yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) Jawa Pos Radar Tuban.
Jawaban yang terkesan ragu itu menyanggah pertanyaan tertulis yang diajukan wartawan koran ini terkait kelengkapan SLF dan dokumen lain, kemarin (12/12).
Itu berarti pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Nirvana Wastu Usaha Karya tersebut telah memenuhi aspek legalitas dan dinyatakan layak beroperasi? "Sdh,’’ tulis Esti yang kemungkinan mengakronimkan kata, "Sudah.’’
Ketika wartawan koran ini menanyakan tanggal penerbitan SLF dan bukti fisik dokumen tersebut, Esti tidak menjawab hingga berita ini ditulis pukul 17.00.
Pertanyaan tertulis yang kembali dikirim wartawan media ini hanya dibaca. Itu terlihat dari read receipts atau tanda terima baca ponselnya yang berwarna biru.
Karena itu, sanggahannya terkait dokumen SLF yang sudah dikantongi Citimall, sebagaimana tudingan ketua komisi yang membidangi pemerintah dan hukum DPRD Tuban itu, belum bisa dibuktikan.
Bahkan, dia mengklaim SLF telah dikeluarkan dan dikantongi Citimall sejak Rabu, 3 Desember 2025.
“Pengajuannya by aplikasi di PUPR dan sdh keluar tanggal 3 Des,’’ tulisnya. PUPR dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP), Tuban.
"Tolong diklarifikasi beritanya ya Mbak,’’ tulis dia.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto yang dimintai tanggapan Jawa Pos Radar Tuban terkait dokumen kelengkapan administrasi beroperasinya Citimall, justru meminta menanyakan kepada kepala Dinas PUPR PRKP Tuban karena yang merumuskan. Atau, menanyakan kepada kepala DPMPTSP Tuban.
Sementara itu, menjelang grand opening yang diagendakan Kamis (18/12) atau tinggal lima hari lagi, Polres Tuban belum memberikan izin keramaian acara tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan Kasatintelkam Polres Tuban Iptu Mohammad Fahrur Rozikin. Dia menyampaikan, surat pengajuan dari pihak Citimall Tuban baru masuk di meja kerjanya sekitar dua hari lalu.
"Masih harus kami rapatkan dan koordinasikan dengan pihak terkait. Terutama soal dampak kondusifitas di lokasi tersebut. Kami juga masih menunggu mereka (pihak Citimall, Red) paparan,’’ ujarnya.
Dia menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, terutama Citimall untuk koordinasi grand opening, Senin (15/12).
"Belum tentu izin kami berikan, jika aspek keselamatan dan kondusitifas tidak dapat mereka jamin atau dipenuhi,’’ jelas Iptu Rozikin.
Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat balok dua emas itu khawatir jika aspek tersebut tidak terpenuhi akan berakibat fatal terutama yang menyangkut keselamatan pengunjung.
"Kami khawatir jika antuasias pengunjung membludak dan berakibat akan melebihi kapasitas pada bangunan tersebut,’’ beber dia.
Disinggung soal dugaan SLF yang belum dikantongi mall yang didirikan pada awal 2025 itu apakah turun menjadi pertimbangan pemberian izin, mantan Kaur Binops (KBO) Satt Intelkam Polres Gresik itu menegaskan bahwa dokumen SLF tidak menjadi tolok ukur intansi naungannya untuk memberikan izin.
"Itu (SLF, Red) bukan ranah kami, kami hanya fokus pada keamanan dan konsusifitas wilayah atau sebuah area,’’ tegasnya.
Iptu Rozikin memastikan tidak akan menghalangi atau mempersulit ihwal perizinan keramaian, selagi syarat aspek keselamatan dan kondusifitas mampu dipenuhi.
"Aspek lainnya yang paling penting adalah soal kegiatan yang digelar tidak mengganggu atau merugikan warga sekitar,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, Managemen Citimall melalui Assistant Manager of Creative Marketing and Sponsorship NWP Property Kevin Lineria memberikan jawaban singkat.
Hanya saja, dia kembali menimpali bahwa pernyataan tersebut off the record atau tidak perlu ditulis.
Diberitakan sebelumnya, menjelang grand opening yang diagendakan Kamis (18/12), Citimall Tuban ternyata diduga tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan. Salah satunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mall dari pemerintah daerah.
Dugaan belum dikantonginya dokumen yang menjadi syarat utama beroperasinya pusat perbelanjaan yang dikelola PT Nirvana Wastu Usaha Karya itu diungkap Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni.
"Sampai saat ini ada beberapa perizinan Citimall yang belum diselesaikan. Salah satunya belum memiliki SLF. Karena itu, harus menyelesaikan dulu sebelum Citimall dibuka,’’ tegasnya.
Dia mengatakan, sertifikat itu sangat penting dimiliki sebuah gedung seperti halnya mall.
Itu karena dokumen tersebut merupakan syarat utama izin operasional dari pemerintah daerah.
Roni, panggilan akrabnya menerangkan, dokumen SLF menunjukkan bahwa setelah selesai dibangun, gedung telah diverifikasi untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kesesuaian teknis dan administratif.
"SLF juga berfungsi sebagai syarat agar bangunan bisa digunakan atau dihuni secara legal dan resmi. Membuktikan bangunan tersebut layak huni dan aman,’’ ujarnya.(saf/fud/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni