RADARTUBAN – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Tuban kemarin (19/12) berjalan cukup alot.
Rapat dengan agenda pengusulan nilai UMK/UMSK bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) itu berlangsung dari pukul 08.00 hingga menjelang magrib. Alotnya pembahasan nilai penyesuaian UMK/UMSK itu lantaran perbedaan pendapatan antara buruh dan pengusaha.
Dalam rapat tersebut, perwakilan buruh kekeh bahwa penghitungan UMK/UMSK harus sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 3.575.938.
Sementara perwakilan pengusaha, unsur pemerintah, dan akademisi berpendapat—penghitungan usulan upah minimum berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sedangkan alfa atau parameter kenaikan upah minimum menggunakan nilai 0,5 (dari yang ditetapkan pemerintah 0,5-0,9).
Dari tawaran tersebut, dan setelah dihitung menggunakan formulasi: inflasi (2,53 persen) + (pertumbuhan ekonomi 3,86 x alfa 0,7) x UMK Tuban 2025 (Rp 3.050.400), hasilnya Rp 3.209.966 atau naik sekitar 5,23 persen atau Rp 159.596.
Sedangkan hasil penghitungan UMSK menggunakan formula yang sama, naik menjadi Rp 3.418.646 dari sebelumnya Rp 3.248.676.
Hasil penghitungan tersebut langsung ditolak oleh perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, sehingga terjadi perdebatan cukup panjang. Namun demikian, hasil tersebut tetap disepakati oleh mayoritas anggota dewan pengupahan yang hadir.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tuban Duraji mengatakan, dirinya tidak sepakat dengan keputusan dewan pengupahan karena penghitungan UMK/UMSK sudah seharusnya disesuaikan dengan KHL.
Sehingga, UMK menjadi Rp 3.575.938 dan UMSK Rp 3.754.734 atau naik sekitar 5 persen dari UMK. "Pendapat ini kami jadikan dissenting opinion di dalam berita acara, agar nanti menjadi pertimbangan gubernur dalam penetapan UMK Tuban,’’ bebernya.
Selain soal angka yang berbeda dengan unsur lain. Dalam rapat itu, buruh juga mendapat perlawanan ketika mengusulkan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) baru di UMSK.
Jika sebelumnya ada enam jenis, kini menjadi sebelas jenis. Di antaranya, perusahaan batu kapur dan perusahaan batu gamping. "Ini tadi di dalam forum juga menjadi pembahasan cukup alot,’’ ungkapnya.
Duraji berharap, usulan nilai penyesuaian upah yang diajukan buruh ini menjadi dasar pertimbangan gubernur sebelum ditetapkan nanti.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tuban M. Khanif Muaiyad mengatakan, kenaikan UMK 5,23 persen disambut baik oleh pengusaha. Sebab, alfa 0,7 menjadi garis kompromi antara alfa 0,5 sampai 0,9 yang ditetapkan pemerintah. "Ini sudah sesuai dengan asas keseimbangan,’’ ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa kondisi dunia usaha masih menghadapi berbagai tantangan. Antara lain, kenaikan biaya produksi, harga energi dan bahan baku, serta ketidakpastian pasar. Jika kenaikan UMK tidak sesuai dengan formula PP Nomor 49 Tahun 2025, maka akan berpotensi menekan keberlangsungan usaha dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
"PP 49/ 2025 telah memberikan kerangka penyesuaian upah yang rasional dan berimbang. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar UMK ditetapkan sesuai formula dari regulasi yang ada,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid mengatakan, berdasarkan hasil nilai penyesuaian usulan upah yang disepakati dewan pengupahan, selanjutnya akan disampaikan ke bupati untuk kemudian diserahkan kepada gubernur.
"Nantinya, UMK akan ditetapkan oleh gubernur,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni