Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sepanjang 2025, 40 Kecelakaan Kerja Terjadi di Tuban, Tiga Pekerja Meninggal

Andreyan (An) • Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja.
Ilustrasi kecelakaan kerja.

RADARTUBAN – Sepanjang 2025, puluhan pekerja di Kabupaten Tuban mengalami insiden kecelakaan kerja. Bahkan, beberapa di antaranya kehilangan nyawa.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban Erny Kartikasari mengatakan, hingga Senin (15/12) tercatat terjadi 40 insiden kecelakaan kerja yang melibatkan karyawan di berbagai perusahaan di Bumi Ronggolawe.

Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya meninggal dunia di luar tempat kerja atau mengalami kecelakaan lalu lintas. Satu pekerja lainnya meninggal di tempat kerja.

Erny sapaannya, mengungkapkan, kecelakaan kerja didominasi insiden lalu lintas yang dialami pekerja saat berangkat maupun pulang kerja.

Totalnya, 26 kejadian. Sisanya di area perusahaan.

Dia menyebut jumlah kecelakaan kerja pada tahun ini menurun 50 persen dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Pada 2023, angkanya 81 insiden kecelakaan kerja dan pada 2024 sebanyak 80 kejadian.

‘’Kecelakaan kerja sering kali terjadi karena adanya unsafe condition dan unsafe action di lingkungan kerja, meski perusahaan tersebut telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelasnya.

Erny kemudian menerangkan kecelakaan unsafe condition yang cenderung berasal dari lingkungan di mana pekerja tersebut berada dan seringkali di luar kendali pekerja.

Seperti lantai yang licin, tidak rata, hingga mesin yang rusak atau tidak memenuhi standar.

Berbeda dengan unsafe action.

Menurut dia, jenis kecelakaan ini dipicu tindakan tidak aman yang dilakukan pekerja dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Seperti mengambil alih pekerjaan di luar keahlian, tidak menggunakan pelindung diri, dan mengabaikan prosedur keselamatan kerja.

‘’Ketika ada kejadian kecelakaan kerja, kami akan mengevaluasi penyebab kejadian dari unsafe condition dan unsafe action. Jadi, kami tidak mencari siapa yang salah, melainkan penyebab terjadinya kecelakaan itu,” terangnya.

Untuk menghindari hal-hal yang mengancam keselamatan kerja, Erny menegaskan, setiap perusahaan harus menerapkan regulasi keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

‘’Kejadian kecelakaan kerja seharusnya wajib dilaporkan oleh perusahaan. Nantinya, kami akan melakukan investigasi mendetail terkait kronologi dan penyebab insiden. Kemudian, akan ada arahan lebih lanjut terkait penerapan K3 pada perusahaan,” kata perempuan berkerudung itu.

Lebih lanjut Erny menyampaikan bahwa setiap perusahaan dan pekerja di dalamnya harus saling menerapkan K3 untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.

Untuk penerapan K3 di setiap perusahaan, tergantung pada sumber bahayanya.

‘’Setiap perusahaan harus memahami sumber bahaya yang ada dan tidak boleh mengabaikan K3,” pungkasnya.(saf/ds) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#perusahaan #lalu lintas #insiden #ketenagakerjaan #Kecelakaan