Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dana Desa 2026 Tinggal Rp 200 Juta, Kepala Desa Tuban Wacanakan Serahkan Jalan ke Pemkab

Ahmad Atho’illah • Kamis, 25 Desember 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi dana desa yang belum cair lancar.
Ilustrasi dana desa yang belum cair lancar.

RADARTUBAN - Sejak adanya dana desa (DD), jalan lingkungan desa di Kabupaten Tuban pada 2017 dialihkan menjadi aset pemerintah desa.

Lantas, bagaimana nasib perbaikan jalan desa pada 2026 nanti, setelah DD dikepras hampir habis?

Kepala desa di Kabupaten Tuban tampaknya harus mulai memberikan pemahaman kepada warganya terkait minimnya proyek infrastruktur di desa pada 2026 nanti.

Pasalnya, sekitar 85 persen DD yang diterima pemerintah desa bakal dialihkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan penyertaan modal ketahanan pangan badan usaha milik desa (BUMDes).

Sebagaimana diketahui, dari rata-rata DD yang diterima masing-masing desa sebesar Rp 800-900 juta, pada tahun anggaran 2026 nanti diprediksi tinggal tersisa Rp 200 juta per desa.

Itu pun tidak semuanya diperuntukkan bagi kegiatan infrastruktur. Melainkan bantuan langsung tunai, penanganan stunting, dan kebutuhan operasional pemerintahan desa.

‘’Kalau untuk kegiatan pembangunan atau peningkatan infrastruktur, sepertinya sudah tidak bisa,’’ kata Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Kondisi dilematis inilah yang sekarang meresahkan mayoritas kepala desa di Bumi Ronggolawe.

Sebab, sejak adanya kebijakan DD dan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, jalan lingkungan desa yang semula merupakan aset pemerintah daerah dialihkan menjadi aset desa.

Praktis, segala yang berkaitan dengan jalan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Termasuk tanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

‘’Kalau DD sudah dialihkan untuk pembangunan KDMP dan penyertaan modal BUMDes, ya secara otomatis tidak akan bisa lagi menangani jalan lingkungan. Jangankan membangun, memperbaiki saja sepertinya bakal sulit,’’ ujarnya.

Lantas, apa yang akan dilakukan pemerintah desa dengan kondisi tersebut?

Suhadi mengungkapkan, dari hasil diskusi nonformal dengan beberapa teman sejawatnya, muncul wacana untuk kembali menyerahkan aset jalan lingkungan desa ke Pemkab Tuban, seperti sebelum adanya DD.

Dengan begitu, tanggung jawab pembangunan maupun pemeliharan jalan lingkungan desa tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

‘’Sejauh ini masih dalam tahap wacana. Tapi, jika nanti kondisinya tidak memungkinkan (DD digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, Red), maka wacana ini (penyerahan kembali aset jalan lingkungan desa ke pemkab, Red) akan kami tindaklanjuti untuk kami sampaikan kepada DPRD Tuban,’’ tegas kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel itu.

Lebih lanjut, Suhadi menyampaikan, sejak 2021 lalu, Pemkab Tuban sebenarnya sudah mengambil kembali perannya untuk turut serta memperbaiki jalan lingkungan. Namun, sifatnya bukan pengalihan aset.

Melainkan kolaborasi dengan skema fifty-fifty atau sharing anggaran.

Yakni, 50 persen ditanggung pemkab dan 50 persen sisanya ditanggung pemerintah desa.

Artinya, secara legal formal masih menjadi aset dan tanggung jawab penuh pemerintah desa.

‘’Jika nanti dirasa masih memberatkan desa, ya kami serahkan semua menjadi aset pemerintah daerah,’’ tandasnya.(tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #bupati #pemkab #dana desa #jalan