Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

UMK Tuban 2026 Resmi Ditetapkan Rp 3.229.092

Dwi Setiyawan • Rabu, 31 Desember 2025 | 14:57 WIB
Sekda Tuban Dr Ir. Budi Wiyana, MSi (tiga dari kiri) dan Kepala Disnakerin Tuban Drs Rohman Ubaid (dua dari kiri) bersama peserta Sosialisasi Pelaksanaan UMK Tuban 2026 di Ruang Ronggolawe Lantai 3.
Sekda Tuban Dr Ir. Budi Wiyana, MSi (tiga dari kiri) dan Kepala Disnakerin Tuban Drs Rohman Ubaid (dua dari kiri) bersama peserta Sosialisasi Pelaksanaan UMK Tuban 2026 di Ruang Ronggolawe Lantai 3.

RADARTUBAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2026 resmi ditetapkan Rp 3.229.092.

Angka ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Jika dibandingkan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten kepada gubernur sebesar Rp 3.209.966, UMK Bumi Ronggolawe bertambah Rp 19.126.

Sekda Tuban Dr Ir. Budi Wiyana, MSi mengatakan, UMK merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, penetapan UMK Tuban bukan hanya sekadar angka, namun merupakan hasil dari proses yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai kebutuhan hidup layak, kondisi perekonomian daerah, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha.

 ‘’Pemkab Tuban berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,’’ tegasnya dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan UMK Tuban 2026 di Ruang Ronggolawe Lantai 3 Pemkab Tuban, kemarin (29/12).

Budi Wiyana berharap apabila terdapat kendala dalam implementasi UMK, untuk diselesaikan bersama melalui mekanisme yang telah diatur, dengan mengedepankan

musyawarah dan semangat kebersamaan. Hal ini untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pelaksanaan UMK tidak hanya berdampak pada sektor industri, namun juga sektor ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mendorong keberlangsungan usaha dan investasi.

‘’Tentunya hal ini tidak lepas dari pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, penguatan komunikasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja juga menjadi faktor yang sangat penting untuk mendukung hubungan industrial yang harmonis,’’ tegas mantan kepala Bappeda Tuban itu.

Sosialisasi Pelaksanaan UMK Tuban 2026 diikuti 60 peserta, meliputi Dewan Pengupahan, perwakilan BPS, perwakilan perusahaan, serikat pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Hadir juga pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Lembaga Kerja Sama Tripartit .

Karena UMK sudah ditetapkan, kata dia, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Drs Rohman Ubaid menambahkan, sebelum UMK ditetapkan gubernur, digelar  pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban untuk membahas pertimbangan usulan UMK dan UMSK 2026.

Pleno yang dibuka Sekda Tuban tersebut digelar di Ruang Rapat Aryo Tejo Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Jumat (19/12). 

Pleno tersebut dipimpinnya selaku ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang didampingi Sukistanto, S.E., M.M (wakil ketua), Lusiana, S.STP., M.AP (sekretaris), dan Arif (anggota).

Hadir juga unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, hingga tokoh masyarakat.

‘’Forum tersebut berjalan hidup. Argumentasi mengalir dari semua sisi,’’ kata dia.

Ubaid kemudian menggambarkan suasana pleno tersebut. Unsur pengusaha, termasuk APINDO menekankan pentingnya kepatuhan pada formula PP 49/2025.

Kenaikan upah, menurut mereka, harus objektif, terukur, dan menjaga keberlangsungan usaha di tengah biaya produksi dan bahan baku yang meningkat.

Meski begitu, mayoritas unsur pengusaha menyatakan menyetujui alfa 0,7.

Kalangan akademisi dan pakar juga menyampaikan pendapat senada. Prinsip evidence based dan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan investasi menjadi penekanan.

Putusan Mahkamah Konstitusi disebut sebagai rujukan hukum yang wajib dihormati. Kesimpulannya sama, alfa 0,7.

Serikat pekerja membawa catatan lebih panjang. FSPMI Tuban mengusulkan UMK 2026 setara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yakni Rp3.575.938, dengan argumentasi rasio UMK Tuban 2025 baru mencapai 85 persen dari KHL.

FSPMI juga mengusulkan penetapan dan perluasan kode KBLI untuk UMSK serta nilai sektoral hingga Rp 3.754.734. Usulan itu dicatat, namun tidak menjadi angka final.

Serikat pekerja lain sempat mengusulkan alfa lebih tinggi—0,8 hingga 0,9—sebelum akhirnya ikut menyepakati angka 0,7 sebagai titik temu.

Unsur pemerintah, termasuk BPS, Bagian Hukum, DPMPTSP, Bapperida, dan Disnakerin, menegaskan sidang tidak boleh keluar dari koridor regulasi.

Awalnya mengusulkan alfa 0,6, namun pada akhirnya sepakat 0,7 demi keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja, di tengah tingkat kemiskinan yang masih tinggi di Tuban.

Rohman Ubaid menegaskan, pleno menyimpulkan penetapan UMK dan UMSK 2026 diarahkan untuk mengakomodasi dua kepentingan secara berimbang dan berkeadilan.

Dia juga menegaskan, seluruh hasil rapat akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Tuban Mas Lindra dalam pengajuan usulan UMK dan UMSK 2026 kepada Gubernur Jawa Timur.

‘’Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban menyepakati nilai alfa 0,7 sebagai dasar perhitungan UMK Tuban Tahun 2026,’’ terang mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tuban itu. 

Menurut Ubed, hasil penghitungan Dewan Pengupahan cukup konkret. UMK Tuban 2026 dihitung berdasarkan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebut inflasi 2,53 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 3,86 persen dikalikan alfa 0,7.

Dari basis UMK 2025 sebesar Rp3.050.400, UMSK Tuban 2026 naik menjadi Rp3.209.996 atau naik naik 5,23 persen.

Tak hanya UMSK. UMSK juga disepakati dengan formula serupa. Dari basis Rp 3.248.676, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.380.000. (ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#gubernur jatim #Bupati Tuban #UMK Tuban #Mas Lindra #sekda