RADARTUBAN – Tiga rekanan yang mengajukan penawaran tender rehab sarana dan prasarana fasilitas umum Alun-Alun Tuban “kompak” tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibutuhkan.
Karena alasan itulah, proyek senilai Rp 630 juta tersebut berstatus gagal lelang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi membenarkan bahwa ketiga kontraktor yang mengajukan penawaran tidak memenuhi syarat KBLI 81300, yakni aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman, serta sertifikat standar terverifikasi.
‘’KBLI yang dibutuhkan tidak mampu dipenuhi, sehingga tender batal,’’ katanya.
Praktis, dengan sisa waktu tahun anggaran 2025 yang sangat mepet, proyek bidang tata ruang itu tidak memungkinkan untuk dilakukan tender ulang. Konsekuensinya, tercatat sebagai tender gagal di tahun 2025.
‘’Iya, itu juga (waktunya sangat mepet, Red) yang menjadi alasan kami tidak menender ulang,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, merujuk laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Kabupaten Tuban, paket proyek bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan senilai Rp 630 juta itu baru masuk meja lelang pada awal November dan penandatanganan kontrak dijadwalkan 24 November.
Praktis, seandainya proyek tersebut tidak gagal lelang, maka kontraktor yang memenangkan tender hanya memiliki waktu mengerjakan kurang kurang lebih satu bulan. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama