Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

54 Calon Jemaah Haji Tuban Menghilang Saat Tahap Pelunasan, Kemenag Turun Tangan di Masa Liburan

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:10 WIB
Calon jemaah haji Tuban menyerahkan berkas pelunasan dari bank penerima setoran (BPS) kepada petugas
Calon jemaah haji Tuban menyerahkan berkas pelunasan dari bank penerima setoran (BPS) kepada petugas

 

RADARTUBAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban sempat mengalami kesulitan mengonfirmasi kepastian keberangkatan sejumlah calon jemaah haji (CJH) yang belum melakukan pelunasan tahap pertama.

Dari total 394 CJH yang belum melunasi, sebanyak 54 orang tidak memberikan kabar kepada petugas.

Selama periode 23 November hingga 23 Desember, para CJH tersebut tidak menunjukkan aktivitas administratif apa pun.

Mereka tidak menjalani pemeriksaan kesehatan. Juga tidak mengajukan surat pernyataan penundaan. Bahkan, sebagian di antaranya tidak dapat dihubungi.

Untuk memastikan status para jemaah, petugas Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tuban melakukan penelusuran langsung.

Upaya tersebut dilakukan pada Kamis (1/1), bertepatan dengan masa libur awal tahun, dengan mendatangi alamat masing-masing CJH.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Imam Bukhori mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan beragam kondisi.

Sebagian CJH diketahui telah meninggal dunia, namun pihak keluarga tidak menyampaikan informasi tersebut kepada institusinya. Sementara itu, CJH lainnya menganggap telah menunda keberangkatan tanpa menyampaikan pernyataan resmi.

"Padahal, mereka yang tunda berangkat itu seharusnya menyampaikan kepada kami, karena harus menandatangani surat pernyataan, tapi mereka tidak menandatangani sama sekali,’’ ujarnya.

Imam menjelaskan, terdapat pula CJH yang beranggapan bahwa penundaan tidak perlu dilaporkan secara administratif.

Selain itu, ada yang mengira surat pernyataan penundaan yang dibuat pada 2025 masih berlaku untuk tahun berikutnya.

Alasan lainnya, kata Imam, anggapan bahwa pelunasan biaya haji dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sebagian CJH memilih menunggu hingga memiliki dana yang cukup sebelum melunasi.

"Padahal, tidak bisa seperti itu, makanya ketika bisa mengonfirmasi, langsung kita minta untuk membuat surat pernyataan penundaan,’’ bebernya.

Imam menyampaikan, Kemenag Tuban telah menyampaikan surat pemberitahuan sebelum tahapan pelunasan dimulai.

Dalam surat tersebut, dijelaskan persyaratan pelunasan serta prosedur yang harus ditempuh apabila CJH ingin menunda keberangkatan. "Tapi masih saja tidak tahu,’’ imbuhnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi, sebanyak 54 CJH tersebut dipastikan menunda keberangkatan hingga tahun berikutnya.

Imam menyebutkan, meski ada yang berubah pikiran, keberangkatan tahun ini sudah tidak memungkinkan karena data mereka tidak lagi tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Sementara itu, pada hari pertama pelunasan tahap kedua yang dibuka Kamis (2/1), Kemenag Tuban mencatat antusiasme jemaah cukup tinggi.

Para jemaah yang telah dinyatakan istitaah kesehatan langsung melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.(fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Pelunasan #Tuban #Kemenag #cjh #Haji