RADARTUBAN – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Tuban tampaknya harus mulai belajar sabar dan ikhlas sambil menunggu kebijakan baru.
Sebab, tidak semua yang diharapkan sesuai rencana.
MK, adalah satu dari 693 tenaga honorer yang begitu bersyukur karena diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, apa yang diimpikan sejak lama itu tidak sesuai dengan apa yang diangankan.
Bahagia yang membuncah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu pada 5 Desember 2025 lalu, seketika luruh setelah mengetahui lokasi penempatan tugas yang begitu jauh.
Padahal, dirinya sudah 13 tahun mengajar di salah satu lembaga pendidikan sekolah dasar.
‘’Semula disampaikan bahwa tempat penugasan disesuaikan dengan KTP, tapi ini malah sangat jauh dari domisili,’’ ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya itu.
Selain MK, kasus yang sama juga dialami sebagian besar PPPK paruh waktu.
Namun, sabar dan ikhlas tampaknya harus menjadi pilihan terakhir bagi mereka.
Sebab, institusi terkait tidak menerima protes yang diajukan PPPK paruh waktu.
‘’Katanya, kalau sudah jadi pegawai tidak boleh protes dan harus siap ditempatkan di mana pun,’’ ujarnya, sehingga suka maupun tidak harus menerima dengan lapangan dada.
Lebih lanjut, MK mengatakan, selain masalah jarak, ada pula yang lokasi penempatannya tidak sesuai dengan ijazahnya.
Dia mencontohkan, salah satu guru yang sudah lama mengajar di SMP ditempatkan di salah satu dinas sebagai tenaga kebersihan. Padahal, tegas MK, disiplin ilmunya adalah manajemen pendidikan.
‘’Merasa tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan protes yang diajukan juga tidak membuahkan hasil, akhirnya pada 2 Januari lalu mengundurkan diri,’’ ungkapnya.
MK menambahkan, persoalan yang sama juga dialami oleh sebagian besar PPPK paruh waktu, namun rata-rata memilih bertahan karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa diharapkan.
‘’Jadi, bertahannya karena terpaksa,’’ tandas dia.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih ketika dikonfirmasi terkait penataan PPPK paruh waktu yang banyak dipersoalkan tersebut, hingga berita ini ditulis tadi malam tak kunjung memberikan jawaban. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama