RADARTUBAN – Perusahaan di Kabupaten Tuban diminta segera menyesuaikan pembayaran upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru.
Ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat ditangguhkan. Hal itu seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban Erni Kartikasari menegaskan, sejak berlakunya regulasi tersebut, perusahaan tidak lagi diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran UMK.
Upah pekerja harus dibayarkan sesuai ketetapan terbaru, yakni naik dari Rp 3.050.400 pada 2025 menjadi Rp 3.229.092. ‘’Jadi perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK (Rp 3,2 juta, Red),’’ ujarnya.
Erni menjelaskan, pengusaha yang tetap membayarkan upah di bawah ketentuan harus siap menanggung sanksi hukum.
Dalam pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
‘’Jadi apa pun alasannya tidak boleh membayar di bawah upah yang telah ditetapkan,’’ tandas lulusan magister hukum Untag Surabaya itu. nya.
Erni menambahkan, pengawas ketenagakerjaan membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
‘’Ketika ada aduan kami akan menindaklanjuti,’’ imbuhnya.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait pembayaran upah di bawah UMK. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar pekerja belum menerima gaji, sehingga belum mengetahui adanya penyesuaian upah.
Terkait mekanisme penanganan pengaduan, Erni menjelaskan bahwa prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pengawas akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan.
‘’Kalau kami temukan adanya pelanggaran akan kami terbitkan nota pemeriksaan dan proses selanjutnya,’’ beber ketua Bidang Sosial Budaya PC Fatayat Tuban itu.
Erni juga menjelaskan bahwa sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang berlaku bagi perusahaan skala besar dan menengah.
Sementara itu, untuk usaha mikro dan kecil, penerapan upah disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
‘’Untuk usaha mikro kecil (UMK, Red) sesuai kesepakatan,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Tuban tahun 2026 resmi ditetapkan Rp 3.229.092.
Angka ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Jika dibandingkan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten kepada gubernur sebesar Rp 3.209.966, UMK Bumi Ronggolawe bertambah Rp 19.126.
Sekda Tuban Budi Wiyana mengatakan, UMK merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penetapan UMK bukan hanya sekadar angka, namun merupakan hasil dari proses yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai kebutuhan hidup layak, kondisi perekonomian daerah, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha.
‘’Pemkab Tuban berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,’’ tegasnya.
Budi Wiyana berharap apabila terdapat kendala dalam implementasi UMK, untuk diselesaikan bersama melalui mekanisme yang telah diatur, dengan mengedepankan musyawarah dan semangat kebersamaan. Hal ini untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pelaksanaan UMK tidak hanya berdampak pada sektor industri, namun juga sektor ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mendorong keberlangsungan usaha dan investasi.
‘’Tentunya hal ini tidak lepas dari pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, penguatan komunikasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja juga menjadi faktor yang sangat penting untuk mendukung hubungan industrial yang harmonis,’’ tegas mantan kepala Bappeda Tuban itu.
Kepala Disnakerin Tuban Drs Rohman Ubaid menjelaskan, sebelum UMK ditetapkan gubernur, digelar pleno Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Tuban untuk membahas pertimbangan usulan UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026.
Menurut Ubed, hasil penghitungan Dewan Pengupahan cukup konkret. UMK Tuban 2026 dihitung berdasarkan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebut inflasi 2,53 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 3,86 persen dikalikan alfa 0,7.
Dari basis UMK 2025 sebesar Rp3.050.400, UMK Tuban 2026 naik menjadi Rp 3.209.996 atau naik naik 5,23 persen. Tak hanya UMK. UMSK juga disepakati dengan formula serupa. Dari basis Rp3.248.676, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.380.000. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama