RADARTUBAN – Mengawali tahun 2026, dunia ASN di Kabupaten Tuban diterpa kabar kurang sedap.
Puluhan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan tiba-tiba “dirumahkan” tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan sebelumnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, guru PPPK yang kontraknya dihentikan tersebut mayoritas bertugas di sekolah dasar (SD), serta sebagian kecil dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Sumber terpercaya menyebutkan, para guru yang “di-PHK” itu merupakan PPPK angkatan 2021 yang telah mengabdi hampir lima tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 orang.
Baca Juga: Awal 2026 Pahit, Puluhan Guru PPPK Tuban Dirumahkan Mendadak Tanpa Peringatan
Alasan pemutusan kontrak disebut-sebut karena persoalan indisipliner kehadiran.
Namun, para guru tersebut dikabarkan tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya.
Kabar ini turut menjadi perhatian DPRD Tuban. Anggota Komisi I DPRD Tuban, Luluk Kamim Muzizat, mengaku telah mendengar informasi tersebut, meski hingga kini belum menerima laporan resmi.
“Informasi itu memang sudah kami dengar dan menjadi atensi kami,” ujarnya.
Kamim menegaskan, jika kabar pemutusan kontrak puluhan guru PPPK tersebut benar, pihaknya berharap ada laporan resmi yang disampaikan ke Komisi I agar dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, apabila pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tidak melalui prosedur yang sah, Komisi I DPRD Tuban siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Komisi I sangat terbuka. Kalau memang pemutusan kontrak PPPK dianggap tidak sesuai prosedur, kami siap mengawal,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, belum dapat dikonfirmasi terkait kabar penghentian massal kontrak guru PPPK tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan wartawan Radar Tuban belum mendapat respons.
Sebagai informasi, kontrak PPPK angkatan 2021 awalnya berlaku selama lima tahun, sebelum kemudian aturan diubah menjadi perpanjangan kontrak setiap tahun.
Dalam regulasi yang berlaku, kontrak ASN PPPK memang dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pegawai yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi standar kinerja instansi.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh, mencakup aspek kedisiplinan, perilaku kerja, hingga kontribusi terhadap unit kerja.
Namun, yang kini menjadi pertanyaan publik: apakah pemutusan kontrak tersebut tetap harus melalui tahapan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, atau dapat dilakukan tanpa peringatan sama sekali?
Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu klarifikasi resmi dari BKPSDM Tuban. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama