RADARTUBAN – Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban langsung menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 3,2 juta pada Januari ini.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mencatat, dua perusahaan di kawasan industri Bumi Ronggolawe belum menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan terbaru.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tuban Duraji mengatakan, keterlambatan tersebut terjadi karena telah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Penyesuaian upah, menurut dia, membutuhkan waktu untuk proses administrasi.
‘’Nantinya baru bulan kedua atau ketiga mulai melakukan penyesuaian UMK/UMSK terbaru,’’ ujarnya.
Duraji menilai kondisi tersebut bukan pelanggaran, karena selama ini kerap terjadi pada awal tahun dan bersifat teknis.
Terutama terkait penyesuaian administrasi dan keuangan perusahaan.
‘’Saat masalah administrasi keuangan selesai dan perusahaan mulai penyesuaian UMK itu sekaligus membayar kekurangan yang belum dibayar di Januari ikut dibayarkan,’’ bebernya.
FSPMI, kata Duraji, tidak mempermasalahkan penundaan tersebut selama kekurangan upah tetap dibayarkan.
Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan dari anggota terkait pembayaran upah di bawah ketentuan.
Namun, FSPMI akan melakukan pendampingan apabila pada waktu penggajian—-yang umumnya berlangsung pada minggu keempat terdapat perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK atau UMSK.
‘’Kami akan melakukan identifikasi di tingkat anggota, bila ada yang melanggar maka akan kami perselisihkan,’’ tegasnya.
Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari menyampaikan bahwa secara normatif penyesuaian UMK seharusnya berlaku mulai Januari.
Namun, regulasi masih memberi ruang apabila terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
‘’Terpenting kekurangannya dibayarkan dan harus harus berdasarkan sepakat dua-duanya (pekerja-pengusaha, Red),’’ jelasnya.
Meski pembayaran upah pekerja sesuai UMK bersifat wajib dan tidak bisa ditangguhkan, namun bukan sepenuhnya final.
Jamak diketahui, meski UMK merupakan instrumen ideal batasan minimal pemberian upah terhadap buruh, namun tidak semua perusahaan atau pelaku usaha di Kabupaten Tuban mampu membayar sesuai UMK.
Padahal, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UMK adalah batas minimal yang wajib dibayarkan kepada buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid mengatakan, berdasar surat keputusan Gubernur Jawa Timur, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait pemberian upah, maka dapat diselesaikan secara musyawarah.
‘’Masih ada ruang komunikasi dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja,’’ katanya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim industrial yang harmonis.
Ubaid menegaskan, komunikasi dan musyawarah adalah bagian dari upaya penyelesaikan hubungan industrial secara bipartit.
Yakni, perundingan yang melibatkan dua pihak utama: buruh dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya, menghasilkan kesepakatan—sebagai jalan tengah antara kedua belah pihak.
‘’Kami berharap, setiap perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,’’ tandasnya.(fud/tok/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama