Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

12 CJH Tuban Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Terkendala Aturan Haji Tak Boleh Berulang

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 7 Januari 2026 | 04:30 WIB

 

Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji

RADARTUBAN – Sebanyak 12 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Tuban dipastikan gagal berangkat pada musim haji tahun ini.

Mereka yang sebelumnya masuk dalam daftar jemaah berhak lunas itu, belakangan terdeteksi pernah menunaikan ibadah haji dan belum memenuhi ketentuan waktu tunggu.

Temuan tersebut disampaikan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam proses verifikasi pelunasan biaya haji.

Plt Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Imam Bukhori menjelaskan, 12 jemaah tersebut masuk dalam urut porsi karena tercatat sebagai pendaftar sebelum 13 November 2012.

‘’Sehingga awalnya tidak terdeteksi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Imam, saat proses pelunasan berlangsung, sistem mendeteksi bahwa para jemaah tersebut sudah pernah berhaji.

Selain itu, rentang waktu antara haji pertama dan kedua belum mencapai 18 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan ibadah haji.

‘’Karena regulasi mensyaratkan jika jemaah bisa berangkat berhaji lebih dari sekali setelah 18 tahun,’’ tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, para jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat keberangkatan tahun ini dan harus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.

Permohonan untuk tetap berangkat melalui mekanisme penggabungan maupun pendampingan keluarga juga tidak dapat dipenuhi.

Imam menegaskan, selama ketentuan waktu belum terpenuhi, keberangkatan tetap tidak dimungkinkan.

Pihak Kemenag hanya dapat meminta jemaah bersabar hingga masa tunggu terpenuhi.

‘’Kalau tidak bisa bersama keluarga nanti terpenting bisa tetap bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima,’’ imbuhnya.

Selain kasus haji berulang, data rekapitulasi final PHU Kemenag Tuban mencatat, dari total 1.575 CJH yang tidak berangkat tahun ini, sebanyak 231 jemaah menyatakan menunda keberangkatan.

‘’Ini sudah data final dan sudah kami laporkan ke Kanwil Kemenhaj Jawa Timur,’’ ujarnya.

Sementara itu, 122 CJH yang mengajukan permohonan penggabungan dan pendampingan dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan persetujuan.

Mereka berasal dari jemaah yang terpisah dari anggota keluarga atau mendampingi jemaah lanjut usia.

Saat ini, kuota penggabungan dan pendampingan telah memasuki pelunasan tahap kedua, dengan ketentuan seluruh jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.

‘’Karena jemaah haji yang berangkat semua harus mendapatkan istitaah,’’ ungkap Imam. Pelunasan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan jemaah cadangan.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama